BIOma – Kegiatan Diklat Jurnalistik Mahasiswa Tingkat Dasar (DJMTD) LPM BIOma Tahun 2020 pada hari ini (17/10) diisi dengan dua materi kejurnalistikan. Usai pembawaan materi pertama yakni “Dasar-Dasar Jurnalistik” oleh Muh. Hasim Arfah, materi kedua terkait “Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers” dibawakan oleh Nurdin Amir.
Seperti halnya dasar-dasar jurnalistik yang penting diketahui oleh calon reporter baru LPM BIOma HIMABIO FMIPA UNM, kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers juga sama pentingnya karena di dalamnya menyangkut ketetapan aturan dan batasan bagi jurnalis selama menjalan tugas kejurnalistikan.
Nurdin Amir dalam materinya menjelaskan alasan kode etik jurnalistik perlu dibuat dan wajib bagi jurnalis untuk mematuhi poin-poin dalam kode etik jurnalistik.
“Kode etik jurnalistik dibuat para wartawan untuk menetapkan sikap mengenai ruang lingkup dan pagar-pagar kebebasan, menegaskan di batas-batas mana telah terjadi penyimpangan menyangkut kepentingan pribadi, kepentingan umum, dan kepentingan negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nurdin juga menjelaskan bahwa kode etik jurnalistik bukan hanya memuat larangan, melainkan menjadi standar dan batasan bagi jurnalis ketika bertindak. Bahkan, kode etik juga berfungsi menjadi pelindung bagi jurnalis dari kemungkinan serangan hukum yang membabi-buta.
Reporter: A. Sri Rahmadani