BIOma – Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan pada Senin (05/10) lalu tak henti-hentinya mendapat gelombang kecaman dari berbagai kalangan masyarakat. Berbagai aksi yang telah dilancarkan oleh sejumlah aliansi dan organisasi telah menimbulkan berbagai kerugian. Tidak hanya menimbulkan kerugian materi, beberapa mahasiswa juga ditangkap oleh aparat karena diduga terkait menimbulkan kerusuhan hingga kerusakan dalam aksi unjuk rasa.
Hari ini, Rabu (11/11), beberapa organisasi yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) kembali menggelar aksi bertajuk “Mini Konser” guna menyuarakan tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menuntut pembebasan korban salah tangkap aparat. Aksi ini berlangsung mulai pukul 15.00 – 17.30 WITA dengan menggelar berbagai kegiatan.
Aksi yang dilaksanakan di kawasan Jembatan Fly Over, Jalan Pettarani, Kota Makassar, kali ini akan dilakukan cukup berbeda. Para peserta akan menggelar “Mini Konser” yang di dalamnya memuat pertunjukkan orasi, menyanyi, musikalisasi puisi, teatrikal, yel-yel, stand up, live mural, dan sablon gratis.
“Kami merasa hadirnya mini konser ini akan lebih menarik perhatian ketimbang melakukan aksi secara terus menerus, karena tujuan kami yaitu untuk menghadirkan sesuatu yang dapat menarik minat masyarakat,” tutur Reiyanto Baginda selaku Mensospol BEM FMIPA UNM tahun 2020.
Tuntutan yang dilayangkan melalui aksi ini tidak hanya untuk mencabut UU Cipta Kerja, namun juga menuntut agar sejumlah massa aksi yang sebelumnya merupakan korban salah tangkap aparat segera dibebaskan. Sebelumnya, sejumlah pamflet seruan pembebasan korban salah tangkap telah sering kali dijumpai, hal tersebut dikarenakan isu ini dianggap penting sehingga banyak orang yang menyuarakan hal serupa melalui media sosial.
Lebih lanjut, Reiyanto menegaskan bahwa Aliansi FPR Makassar akan terus menyuarakan dan mengampanyekan persoalan tersebut. Ia juga menilai penangkapan mahasiswa tidak lepas dari isu Undang-Undang Cipta Kerja yang hadir akibat kebijakan pemerintah yang semena-mena.
“Kami dari berbagai organisasi yang tergabung dalam aliansi FPR berharap agar apa yang kami kampanyekan tersebar luas dan mendapat perhatian dari masyarakat. Kami ingin menyuarakan bahwa hadirnya UU Cipta Kerja ini banyak merugikan masyarakat. Selain dari itu, besar harapan kami agar kiranya korban-korban salah tangkap aparat dapat dibebaskan sekarang juga.” lanjut Reiyanto Baginda.
Reporter : Fitrahtunnisa
Sebaiknya hentikan UU cipta kerja ini ,karena banyak orang orang yang rugi dari UUnya