
BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) Kota Makassar terapkan lockdown alias penutupan sementara kampus. Penutupan ini dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Rektor tanggal 23 Desember 2020 tentang Pelaksanaan Penutupan Sementara (Lockdown) Kampus UNM di Kota Makassar.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lockdown sementara seluruh kampus UNM yang ada di Kota Makassar akan dimulai sejak tanggal 24 hingga 28 Desember 2020. Seluruh sivitas akademika UNM diimbau agar tidak datang ke kampus selama masa lockdown tersebut berlaku. Untuk itu, segala kegiatan yang sebelumnya dilakukan di kampus harus dikerjakan di rumah atau Work from Home (WFH).
Namun, di sisi lain kebijakan lockdown sementara juga berimbas pada aktivitas mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir. Dengan adanya lockdown, mahasiswa tingkat akhir yang tengah merencanakan atau melaksanakan kegiatan akhir di kampus seperti seminar proposal atau pengurusan skripsi secara tatap muka akan tertunda atau beralih lagi ke metode daring. Yustika Ayu Lestari misalnya, salah satu mahasiswi tingkat akhir UNM yang mengaku sedikit terhalang oleh kebijakan lockdown kampus tersebut.
“Tentu secara pribadi sedikit sedih karena terhalang, tetapi kita tidak paksa memang untuk tetap dibuka apalagi ada dari kampus memang sudah terkena dan sudah berbaur dengan mahasiswa lainnya. Mau tidak mau kita kembali lagi ke aktivitas secara online lagi. Semoga bisa cepat-cepat normal lagi.” tanggapnya.
Reporter : Umi Kalsum