Surat edaran tentang mekanisme peninjauan/penetapan ulang uang kuliah tunggal di lingkungan Universitas Negeri Makassar tahun akademik 2020/2021 (Doc. Ist)

BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) menetapkan peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui keputusan rektor nomor 05/UN36/HK/2021 tentang mekanisme peninjauan atau penetapan ulang UKT bagi mahasiswa untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak semester lalu sebagai dampak dari adanya pandemi COVID-19.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan agar dapat melakukan peninjauan ulang UKT, diantaranya : (1) Mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan enam SKS diluar mata kuliah Skripsi pada semester 10, (2) Mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/ Tugas Akhir, (3) Mahasiswa yang mengalami penurunan data kemampuan ekonomi orang tua atau pihak lain yang membiayai.

Abd Muis selaku Ketua Jurusan Biologi FMIPA UNM menekankan syarat ketentuan pada poin ketiga pada surat keputusan rektor. Beliau mengatakan setelah berdiskusi ditetapkan kesimpulan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, yang tersisa hanya Skripsi/ Tugas Akhir maka mereka tetap mendapatkan pembebasan UKT.

Sudah didiskusikan tentang poin 3 peninjauan UKT bagi yang sisa skripsi, kesimpulannya yang penting sisa skripsi semester berapa saja (termasuk semester 8) bebas UKT.” tuturnya.

Adapun mengenai pengajuan berkas peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) ini dilaksanakan secara daring melalui google form yang akan disediakan oleh fakultas pada hari Senin (11/1). Dan bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran tersisa hanya Skripsi maka berkasnya dikumpulkan secara kolektif di Jurusan Biologi melalui pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA UNM.

Reporter : Aqilah Fauziyah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *