
BIOma – Menanggapi dampak bencana alam Sulawesi Barat, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengeluarkan Surat Keputusan terkait Pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap bagi Mahasiswa Korban Bencana Alam Sulawesi Barat pada Semester Genap TA 2020/2021. Kebijakan tersebut merupakan bentuk respon terhadap bencana alam yang melanda Sulawesi Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, mahasiswa UNM yang terdampak bencana alam Sulawesi Barat dapat mengajukan surat permohonan pembebasan UKT dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti : (1) Foto copy pembayaran UKT sebelumnya, (2) Foto copy kartu keluarga dan KTP, (3) Surat keterangan terdampak bencana dari lurah/desa setempat, (4) Foto lokasi kejadian, (5) Foto keluarga dan atau foto rumah.
Ketua Jurusan Biologi FMIPA UNM, Abd. Muis menerangkan bahwa mahasiswa Jurusan Biologi asal Sulawesi Barat khususnya yang terdampak bencana alam harus melengkapi dokumen yang disyaratkan dan diajukan sebelum limit waktu peninjauan dan pembayaran UKT berakhir yakni pada tanggal 22 Januari 2021.
“Semua dokumen yang menjadi mekanisme pengajuan harus lengkap agar bisa diverifikasi dan diajukan via online ke pihak fakultas dan disetor dalam kurun waktu pengurusan peninjauan dan pembayaran UKT.” jelasnya melalui wawancara WhatsApp (17/01).
Reporter : St. Khumaerah