BIOma – Perjalanan panjang aksi demonstrasi Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar (LK UNM) menuai respon dari birokrasi. Pimpinan UNM pada Senin (25/01), akhirnya membuka ruang dialog bagi perwakilan LK se-UNM untuk membahas perihal tuntutan subsidi Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara general. Sesi dialog ini dihadiri langsung oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas, serta mahasiswa perwakilan LK se-UNM.
Sebelumnya, Lembaga Kemahasiswaan UNM gencar melakukan aksi demonstrasi yang membawa beberapa poin tuntutan, di antaranya : (1) Wujudkan subsidi UKT secara general bagi mahasiswa, (2) Transparansi unit cost, (3) Transparansi anggaran COVID-19, (4) Tindak lanjut pengembalian UKT semester ganjil, (5) Wujudkan profesionalisme dosen dalam perkuliahan daring, (6) Revisi Surat Keputusan Rektor No. 05/UN36/HK/2021), dan (7) Terbitkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) terbaru di masa perkuliahan daring. Tuntutan ini yang kemudian diangkat ke meja dialog bersama para pimpinan UNM.
Rektor UNM, Husain Syam mengawali sesi dialog dengan terlebih dahulu menyampaikan pidato prolog. Ia menyatakan bahwa semua kebijakan diambil sesuai dengan mekanisme, termasuk perihal UKT yang mustahil diberikan potongan secara general.
“UKT general sudah pasti tidak mungkin diterapkan. Filosofi UKT hadir untuk memberi keadilan, maka tidak adil jika general bagi yang terdampak (ekonomi) dan tidak,” tuturnya.
Persoalan subsidi UKT, Rektor UNM menekankan bahwa tidak semua mahasiswa berhak mendapatkannya. Subsidi hanya berlaku bagi mahasiswa yang benar-benar memenuhi syarat untuk melakukan peninjauan ulang UKT. Bahkan kebijakan tersebut telah berlaku sebelum masa COVID-19.
Lebih lanjut tentang transparansi anggaran di UNM, Rektor UNM juga menuturkan bahwa mahasiswa tidak memiliki wewenang untuk mengetahui rincian tersebut.
“Karena Anda bukan lembaga yang berwenang untuk itu,” tukasnya.
Alih-alih memenuhi tuntutan mahasiswa, Rektor UNM justru mengingatkan agar mahasiswa segera membayar sebelum batas perpanjangan masa pembayaran UKT berakhir. Sebab, mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT tidak akan tercatat sebagai mahasiswa aktif.
“Jangan sampai seperti semester lalu, gara-gara demo sampai akhir tidak sempat bayar UKT, untung saya beri kebijakan,” tuturnya.
Penjelasan yang diberikan oleh Rektor UNM kemudian ditanggapi oleh perwakilan LK se-UNM yang hadir di lokasi. Mereka menganggap bahwa penjelasan Rektor UNM tidak menjawab tuntutan yang dibawa oleh LK se-UNM. Bahkan, Rektor UNM dinilai cenderung hanya menjelaskan keunggulan UNM bukannya menjawab substansi tuntutan. Salah satu perwakilan LK bahkan nyaris walk out dari forum dialog karena menilai forum tersebut tidak memberikan penyelesaian.
Pada akhirnya, forum dialog antara pimpinan UNM dengan LK se-UNM berujung tidak memenangkan tuntutan mahasiswa. Rektor UNM menekankan bahwa UKT tidak mungkin disubsidi secara general karena menyalahi mekanisme dan keadilan.
Reporter : A. Sri Rahmadani