BIOma– Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester genap tahun akademik 2020/2021 kembali diperpanjang. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 270/UN36/KP/2021, batas waktu membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 08 Februari 2021.
Kebijakan ini disambut baik oleh salah satu mahasiswi Jurusan Biologi FMIPA UNM yakni Miratul Ginaya. Ia merupakan salah satu mahasiswa yang mengajukan permohonan peninjauan ulang UKT namun tidak lulus berkas. Akibat lambatnya pengumuman hasil peninjauan ulang UKT, Ia harus mengumpulkan dana UKT dalam waktu yang cukup singkat. Miratul mengungkapkan bahwa adanya perpanjangan masa pembayaran UKT ini memberikan peluang lebih lama baginya untuk mengumpulkan dana pembayaran UKT.
“Banyak yang menunda karena masalah biaya di masa pandemi. Pengumuman penurunan UKT yang kemarin juga sangat terlambat diumumkan sehingga yang tidak lulus mungkin baru mencari biaya untuk membayar UKTnya.” ujarnya.
Reporter: Nurul Ishma