
BIOma– Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mengeluarkan surat edaran terbaru nomor: 0345/UN36/TU/2021 terkait penutupan sementara (lockdown) dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). Pelaksanaan lockdown dimulai pada 05 Februari 2021 hingga 16 Februari 2021. Dengan begitu, kuliah perdana semester genap ini resmi dilaksanakan secara daring.
Surat edaran tersebut menjelaskan bahwa kondisi kota Makassar belum kondusif dari gejala penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM). Segala upaya antisipatif masih perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan akan dilaksanakan secara daring. Selain itu, selama masa lockdown juga mengharuskan semua Dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan persentase 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO). Adapun terkait pengurusan tugas akhir dan persuratan penting lainnya dapat dilaksanakan baik secara daring maupun luring (jika dilaksanakan secara luring, maka setiap unit menyesuaikan 25% pelayanan persuratan setiap hari kerja).
Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas/Pascasarjana, Ketua Lembaga dan Kepala Biro akan tetap melakukan monitoring produktivitas/kinerja tenaga pendidik dan kependidikan sehingga target kerja dapat tercapai dengan baik.
Reporter : Ummul Kalsum