Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 (04/02) ( Doc. lnt).

BIOma – Tahun ini, pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tidak lagi menjadi persyaratan masuk seleksi perguruan tinggi. Demikian berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang penilaian Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa pandemi penyebaran corona virus (COVID-19). Surat edaran ini diterbitkan Mendikbud di Jakarta, pada 1 Februari 2021 lalu.

Di dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting, di antaranya mengenai UN dan Ujian Kesetaraan yang ditiadakan serta tidak lagi menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Kemudian, di dalam surat edaran tersebut juga termaktub tiga poin yang menjadi syarat kelulusan siswa, yaitu siswa harus menyelesaikan program pembelajaran masa pandemi yang dibuktikan dengan nilai rapor tiap semester, siswa juga harus memperoleh nilai sikap dan perilaku minimal baik, dan harus mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

Lebih lanjut, di dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa penentu kelulusan peserta didik dapat dilaksanankan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi, penugasan, tes luring atau daring, serta bentuk-bentuk penilaian lainnya. Setiap ketentuan tersebut berlaku juga bagi siswa yang akan mengikuti ujian kenaikan kelas dan untuk lulusan paket A, B, dan C. Khusus untuk siswa Sekolah Mengengah Kejuruan (SMK), mereka dapat mengikuti UKK sesuai dengan keterampilan selama sekolah.

Dengan ditiadakannya Ujian Nasional, guru dapat lebih menghargai proses yang dilakukan oleh siswa jika hanya dibandingkan dengan hasil akhir yang didapat pada saat Ujian Nasional.

‘’Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” bunyi SE tersebut.

Berdasarkan surat edaran tersebut, maka tidak ada lagi hasil Ujian Nasional atau Ujian Kesetaraan yang menjadi penentu siswa dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi.

Reporter : Nurul Ishma

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *