Aksi Pengawalan Ijul (09/02) (Doc. BEM FMIPA UNM)

BIOma – Pengawalan sidang terhadap kasus Supainato Ijul telah dilaksanakan pada Rabu (09/02), dan agenda pertemuannya adalah Kementerian Pertahanan (Pleidoi). Sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar pada Selasa, 24 November 2020 lalu, nomor perkara adalah 1771 / Pid.B / 2020 / PN Mks, dengan nama Supainato Ijul sebagai tergugat. Kasus tersebut sudah tercatat sebanyak 11 kali dalam rangkaian persidangan. Usai sidang pembacaan pleidoi (pembelaan), tim hakim peninjau perkara berencana mengadakan agenda untuk mengumumkan putusan pada hari Kamis (11/02) mendatang.

Dalam dakwaannya, terdakwa Ijul diduga melanggar Pasal 187 ayat 1 ayat 55 ayat (1) 1 atau 2 KUHP: Pasal 187 ayat 56 KUHP II atau Pasal 170 ayat (1) UU No. Paragraf Hukum Pidana. Untuk membuktikan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan tujuh orang saksi.

Penasehat Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Makassar selaku tergugat Ijul membantah tuduhan tersebut dan memberikan bukti kepada sebelas saksi mata dan alat bukti lainnya berupa rekaman video CCTV. Dari rangkaian pemeriksaan saksi, fakta hukum yang terungkap di persidangan antara lain : (1) Terdakwa Ijul tidak ikut dalam Aksi Demonstrasi Tolak Omnibus Law di Jl. AP. Pettarani pada tanggal 22 Oktober 2020; (2) Terdakwa Ijul tidak berada di lokasi terbakarnya mobil ambulans dan perusakan kantor Nasdem; (3) Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten, dengan kata lain berubah-ubah dalam keterangannya dan saling bertentangan; (4) Keterangan saksi-saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang dicantumkan dalam surat tuntutannya bukan fakta persidangan; (5) Saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum berdiri sendiri.

Berdarkan ketentuan Pasal 185 Ayat (1) KUHAP menegaskan “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan”. Hal ini telah dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim melalui kesempatan persidangan pemeriksaan saksi bahwa keterangan saksi yang diambil adalah keterangan saksi yang hadir dalam persidangan.

Jangan berdasarkan keterangan yang ada di dalam BAP, tetapi keterangan saksi yang ada di dalam persidangan yang akan diambil.” tegas Ketua Majelis Hakim.

Namun, faktanya dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) termuat fakta hukum yang tidak berasal dari fakta persidangan. Dalam kenyataannya, JPU memuat fakta hukum yang tidak bersumber dari persidangan, kuat dugaan bahwa fakta hukum yang tercantum dalam surat penuntutan jaksa adalah hasil copy paste putusan pengadilan. Laporan Investigasi (BAP) selama di kepolisian setelah diteliti secara seksama, ternyata fakta hukum yang terkandung dalam surat tuntutan JPU dan BAP ternyata sama persis.

Kesaksian yang diutarakan oleh saksi berinisial KSNR dari pihak JPU, bahwa Ia melihat terdakwa Ijul melempar molotov ke mobil ambulans adalah keterangan yang sangat diragukan dan patut dikesampingkan, karena dalam keterangannya berubah-ubah dan saling bertentangan.

Saat mobil ambulans ditarik keluar ada orang yang membawa molotov dari aliansi lain, Ijul hanya menarik mobil ambulans dan Ijul termasuk yang membakar mobil ambulans,” lalu KSNR melanjutkan, “Pada saat mobil ambulans ditarik keluar, Ijul tidak ada, hanya orang-orangnya, karena Ijul lari pada saat ada tembakan mengamankan diri.”

Selain itu, KSNR memberi kesaksian bahwa “Yang masuk ke kantor Nasdem membawa parang menggunakan sarung menutupi wajahnya adalah Ijul,” lebih lanjut Ia menerangkan bahwa “Orang yang memakai penutup muka dengan sarung masuk kedalam kantor Nasdem bersama dengan Ijul.”

Fakta yang jelas jika keterangan seorang saksi KSNR berfluktuasi atau berubah-ubah dan bertentangan satu sama lain, maka dari itu patut dikesampingkan.

Pada saat yang sama, saksi JBR menjelaskan bahwa Ia melihat terdakwa Ijul di dekat tempat pembakaran ambulans, namun tidak menjelaskan apa yang dilakukan terdakwa di dekat tempat pembakaran ambulans tersebut. Selain itu, fakta bahwa saksi JBR juga sangat aktif dengan Kepolisian Makassar, seorang anggota sebelumnya membawa terdakwa Ijul dan lainnya dari Mapolda Makassar untuk dilakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, pernyataannya dicurigai memuat benturan kepentingan dan harus dikesampingkan. Pada saat yang sama, lima saksi dari JPU tidak menjelaskan dalam keterangan persidangan apakah terdakwa Ijul turut serta dalam pembakaran ambulans.

Dari sebelas saksi ditambah dengan bukti lainnya berupa video rekaman CCTV yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya yang diajukan di persidangan, terang dan nyata apabila terdakwa Ijul tidak terlibat dalam aksi pada tanggal 22 Oktober 2020.

Hal mana terdakwa Ijul pada tanggal 22 Oktober 2020, sejak sekitar pukul 10.00 WITA sampai pukul 21.45 WITA, melakukan beberapa aktivitas bersama saksi-saksi yang dihadirkan. Bahkan, bukti bahwa Ijul tidak terlibat dalam pembakaran mobil dapat dibuktikan melalui CCTV yang berada di Masjid Nurul Ilmi UNM Gunung Sari dan CCTV yang berada di Fakultas Ekonomi UNM.

Dari surat dakwaan JPU yang diuraikan dalam surat tuntutannya, peristiwa terbakarnya mobil ambulans dan perusakan Kantor Nasdem terjadi pada pukul 21.30 WITA. Dari fakta-fakta yang ada, sangat jelas apabila pada waktu tersebut, terdakwa Ijul berada di Sekretariat HMPS Pendidikan Ekonomi.

Dari rangkaian fakta-fakta hukum di atas, jelas dan terang apabila terdakwa Ijul tidak terlibat dalam pembakaran mobil ambulans dan perusakan kantor Nasdem, terdakwa Ijul hanyalah korban asal tangkap. Dengan demikian, Penasehat Hukum Terdakwa dan lebih-lebih Terdakwa mengharapkan agar Hakim Pemeriksa Perkara objektif dalam menilai fakta persidangan, serta memutus perkara dengan putusan yang mencerminkan nilai-nilai kebanaran, kejujuran, dan keadilan. Suatu putusan yang akan menentukan apakah terdakwa akan dinyatakan bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya.

Akhirnya, bunyi putusan dan resiko yang akan dialami oleh Terdakwa adalah tergantung pada nurani keadilan dari Majelis Hakim yang mulia. Tiada lain harapan Terdakwa bersama keluarganya, kiranya Majelis Hakim dengan segala wibawa yang ada padanya berkenan perkara ini diputus dengan amar putusan :

Organ Aksi :
BEM FE UNM
BEM FIS UNM
BEM FMIPA UNM
FMN
SERUNI
PKO FIK UNM
APG (Aliansi Pelajar Gowa)
PEMBARU
BEM FBS UNM
HMO FT UNM
WALHI Sul-Sel

Makassar, 09 Februari 2021

Narahubung :
Muhammad Ansar, S.H./0812-4116-3839
Muh. Syahid S., S.H./0852-4070-7457

Reporter : A. Sri Rahmadani

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *