Tanggal Penting Program Kampus Mengajar Angkatan 1 Tahun 2021 (Doc.Int)

BIOma – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (KEMENDIKBUD RI) kembali meluncurkan program baru yaitu Kampus Mengajar. Program ini adalah bagian dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kampus Mengajar pertama kali diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (09/02) melalui live streaming di channel YouTube KEMENDIKBUD RI. Program ini bertujuan untuk membantu adik-adik di Sekolah Dasar dan guru-guru khususnya yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang mengalami tantangan belajar di masa pandemi. Mahasiswa Kampus Mengajar akan membantu mereka mengubah tantangan menjadi harapan.

Mahasiswa yang ingin mengikuti program Kampus Mengajar ini harus memenuhi beberapa syarat, diantaranya adalah mahasiswa minimal semester 5, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00. Diutamakan bagi yang memiliki pengalaman organisasi atau pengalaman mengajar yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atau sertifikat pendukung lainnya. Mempunyai catatan baik dari perguruan tinggi yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi serta bukan mahasiswa program Kampus Mengajar Perintis 2020.

Tak hanya menuntut kontribusi, Kampus Mengajar akan menyediakan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebanyak 2,4 juta dan biaya hidup senilai 700 ribu bagi mahasiswa yang terpilih untuk mengikuti program ini. Selain itu, juga ada konversi mata kuliah sebanyak 12 SKS. Sejak diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, sederet universitas telah membuka pendaftaran Kampus Mengajar, salah satunya adalah Universitas Negeri Makassar (UNM).

Berdasarkan penuturan dari Abd. Muis selaku Ketua Jurusan Biologi FMIPA UNM, beliau mengimbau agar mahasiswa secara masif mendaftarkan diri pada program Kampus Mengajar.

Sebaiknya mahasiswa secara masif mengikuti kampus mengajar supaya bisa memperoleh SKS dan pengalaman di luar program studi,”tuturnya.

Ketua Jurusan Biologi FMIPA UNM ini juga menambahkan bahwa yang menentukan jumlah mahasiswa yang akan diterima adalah Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), sedangkan konversi SKS dihitung berdasarkan jumlah jam yang ditempuh mahasiswa.

Kuota peserta Kampus Mengajar ditentukan oleh Belmawa, sedangkan untuk konversi SKS dihitung berdasarkan jumlah jam yang ditempuh oleh mahasiswa.” tambahnya.

Reporter : Shofiatu Niswatin dan Muthi’ah Amaliyah Ahmad

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *