Persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021 yang disampaikan Nadiem Makarim pada channel YouTube KEMENDIKBUD RI (01/03) (Doc. Int)

BIOma – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan pemberian bantuan berupa kuota data internet kepada pelajar dan tenaga pendidik. Hal ini diungkapkannya melalui channel YouTube KEMENDIKBUD RI pada Senin (01/03) pukul 13.00 WIB. Pemberian kuota internet tersebut sebagai upaya pemerintah dalam membantu meringankan beban ekonomi pelajar dan tenaga pendidik sehingga proses belajar mengajar tidak terganggu karena kendala kuota.

Nadiem menjelaskan bahwa penerima kuota tahun lalu dan nomornya masih aktif secara otomatis akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021, kecuali jika nomor teleponnya sudah tidak berlaku lagi, Selain itu, pemimpin satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan tahun lalu. Bagi pelajar maupun pengajar yang merubah nomornya atau belum menerima bantuan sebelumnya dapat melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapatkan kuota atau mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Adapun persyaratan penerima bantuan kuota internet pada tahun 2021 sesuai Peraturan Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 yaitu : 1) Peserta didik dan pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu terdaftar di aplikasi Data Pokok Peserta Didik (Dapodik) dan nomornya aktif sedangkan untuk mahasiswa harus terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). 2) Berstatus aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda, 3) Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) dan memiliki nomor ponel aktif dan bagi dosen harus terdaftar di aplikasi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan berstatus aktif. 4) Memiliki (Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan nomor ponsel aktif. Informasi lebih lanjut mengenai kuota ini dapat di akses di laman http://kuota-belajar.kemendikbud.go.id

Nadiem Makarim juga menyampaikan harapannya terkait penyaluran bantuan kuota internet ini.

Harapan saya adalah dengan adanya kuota yang selama tiga bulan ke depan ini dengan fleksibilitas yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya bisa membantu kita transisi dalam waktu beberapa bulan ini untuk mengantisispasi dan preparasi untuk memulai tatap muka.” harapnya.

Reporter : Khusnul Khatimah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *