BIOma – Momentum lebaran identik dengan silaturahmi antar keluarga, sahabat, tetangga, dan rekan kerja. Namun, akibat pandemi Covid-19 saat ini tidak memungkinkan kita bertemu langsung. Hal tersebut membuat momen silaturahmi hanya dilakukan melalui media telekomunikasi. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, beberapa kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, yang dimulai sejak tanggal 6-17 Mei 2021.
Momen libur panjang saat Hari Raya Idul Fitri berpotensi menimbulkan kerumunan di sejumah tempat, baik di lingkungan antarkeluarga, tempat ibadah, maupun tempat wisata. Oleh karena itu, penerapan protokol kesehatan yang ketat perlu dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Libur lebaran 2021 menjadi momentum yang krusial mencegah lonjakan penularan Covid-19. Sangat dibutuhkan kesadaran bagi setiap masyarakat agar tetap disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. Kewaspadaan harus ditingkatkan sedini mungkin. Apabila penularan di tengah masyarakat kembali tinggi, akan membuat kasus positif kembali meningkat.
Dilansir dari alodokter.com, salat Idul Fitri sebaiknya dilakukan secara berjamaah. Namun, jika ingin melakukannya di masjid, mushala, atau tanah lapang harus tetap memperhatikan protokol kesehatan di antaranya yaitu (1) Cuci tangan dengan sabun serta air mengalir, (2) Berwudhu dari rumah agar tidak perlu berkerumun di tempat wudhu umum, (3) Lakukan pengecekan suhu tubuh, (4) Jaga jarak atau physical distancing setidaknya 1,5 m dengan orang lain sejak perjalanan dari rumah, memasuki masjid atau area salat, hingga saf salat, (5) Patuhi pengaturan saf dengan jarak sekitar 1,5–2 meter, (6) Gunakan sajadah atau alas salat sendiri dan tidak berbagi dengan orang lain, dan (7) Hindari berjabat tangan atau berpelukan setelah salat Ied dan menggantinya dengan senyuman atau salam dari jauh.
Reporter : Nur Afni