BIOma – Tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan oleh pemerintah sebagai Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Pancasila yang memiliki arti lima dasar atau lima sendi merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dilansir dari laman Tirto.id bahwa sejarah Hari Lahir Pancasila berawal dari kekalahan Jepang pada Perang Asia Timur Raya. Jepang berusaha mendapatkan hati masyarakat dengan menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia dan membentuk sebuah lembaga yang tugasnya untuk mempersiapkan hal tersebut. Jepang setidaknya menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia sambil menunggu situasi membaik. Pada 1 Maret 1945, Kumakichi Harada selaku Jenderal Dai Nippon yang membawahi Jawa, mengumumkan akan dibentuk suatu badan baru dengan nama Dokuritsu Junbi Cosakai.
Secara garis besar, BPUPKI dibentuk untuk menyelidiki hal-hal yang penting sekaligus menyusun rencana mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. Pada sidang pertamanya tanggal 29 Mei 1945 yang diadakan di gedung Pancasila, para anggota membahas mengenai tema dasar negara. Sidang berjalan sekitar hampir lima hari, kemudian pada hari terakhir, tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan gagasannya terkait dasar negara Indonesia, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Hingga sidang usai, belum ada kesepakatan yang dicapai.
Ada perbedaan pendapat yang cukup tajam antara kubu nasionalis dan kubu agamis, salah satunya tentang bentuk negara, antara negara kebangsaan atau negara Islam, meskipun hal ini bukanlah persoalan yang baru. Maka dibentuklah Panitia Sembilan untuk menemukan jalan tengah dalam perumusan dasar negara. Panitia ini terdiri dari Sukarno, Mohammad Hatta, Achmad Soebardjo, M. Yamin, Wahid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan A.A. Maramis. Setelah melalui berbagai perdebatan sengit dalam perundingan alot pada sidang Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945, lahirlah rumusan dasar negara RI yang dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang terdiri dari:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Menurut Ir.Soekarno dilansir dari laman suara.com menjelaskan bahwa pancasila merupakan jiwa Indonesia. Dengan demikian, pancasila tidak hanya dasar negara, melainkan juga falsafah hidup untuk seluruh warga negara Indonesia. Sementara itu, Muhammad Yamin menjelaskan bahwa pancasila berarti dasar negara yang mengandung pedoman penting termasuk tingkah laku masyarakat Indonesia.
Reporter : Shofiatu Niswatin