BIOma – Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) diperingati setiap tanggal 26 Juni setiap tahunnya. Pada tahun ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengambil tema “Share Facts on Drugs, Save Lives“. Sedangkan peringatan HANI 2021 di Indonesia mengusung tema “Perang Melawan Narkoba” (War on Drugs) di masa pandemi Covid-19 menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan dengan empat golongan berdasar kegunaan dan efeknya.
Dilansir dari laman Kompas.com, penetapan 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional atau HANI dicanangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 26 Juni 1988. Tanggal ini dipilih dengan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.Kala itu, Lin Zexu melihat negaranya semakin terpuruk karena harta negara terus mengalir ke Inggris untuk membeli obat terlarang dan ada ketergantungan akan opium. Oleh karena itu, Lin bertugas menumpas obat terlarang dan dijadikan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dilansir dari bnn.go.id bahwa pandemi Covid-19 juga memberikan dampak besar pada munculnya modus baru dari peredaran gelap narkotika di dunia. Dalam World Drug Report UNODC tahun 2020 tercatat sekitar 269 juta orang di dunia menyalahgunakan narkoba. Jumlah tersebut 30% lebih banyak dari tahun 2009 dengan jumlah pecandu narkoba tercatat lebih dari 35 juta orang (the third booklet of the World Drugs Report, 2020). UNODC juga merilis adanya fenomena global dimana sampai dengan Desember 2019 telah dilaporkan adanya penambahan temuan zat baru lebih dari 950 jenis. Sementara di Indonesia, berdasarkan data Pusat Laboratorium BNN sampai dengan saat ini sebanyak 83 New Psychoactive Substances (NPS) telah berhasil terdeteksi, dimana 73 NPS diantaranya telah masuk dalam Permenkes No.22 Tahun 2020. Sementara itu perkembangan modus penyelundupan narkotika di tahun 2020 menurut analisa yang dilakukan BNN tidak terjadi banyak perubahan yang signifikan.
Reporter : RM 6