BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) telah mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Mandiri (PMBM) tahun 2021 tahap 1 pada Senin (12/07) pukul 20.00 WITA. Pengumuman ini dapat diakses melalui laman https://pengumuman.unm.ac.id. Seluruh calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada jalur mandiri diharuskan mengikuti proses pendaftaran ulang yang telah ditetapkan UNM melalui penyampaian pengumuman nomor 3488/UN36/KM/2021.

Adapun prosedur pendaftaran ulang sebagai berikut :

  1. Mengisi Biodata Calon Mahasiswa (13 – 19 Juli 2021)
  • Calon mahasiswa baru diharuskan mengisi biodata diri dan mengunggah file pendukung melalui laman http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan menggunakan nomor peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2021 dan tanggal lahir serta kode verifikasi yang diperoleh melalui aplikasi telegram sebagai kode akses.
  • Foto diri yang diunggah harus memenuhi syarat yaitu latar foto berwarna biru, wajah yang lurus menghadap ke depan, mengenakan kemeja, tipe file foto dalam bentuk JPG dengan ukuran maksimal 1 Mbyte dan dimensi file 600 x 800 pixel.
  • Setelah mengisi biodata calon mahasiswa diharuskan mencetak bukti pre-registrasi online, biodata, dan surat pernyataan.
  1. Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (13 – 19 Juli 2021)
    Calon mahasiswa melakukan pembayaran UKT di Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menggunakan nomor peserta Mandiri 2021 sebagai nomor tagihan.
  1. Registrasi Nomor Induk Mahasiswa secara Online (13 – 19 Juli 2021)
  • Calon mahasiswa yang telah membayar UKT di Bank BNI, melakukan registrasi NIM secara online di laman http://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/ dengan menggunakan nomor peserta Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2021 dan tanggal lahir sebagai kode akses. Setelah melengkapi data, mahasiswa mencetak Kartu Registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  • Kartu Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang telah dicetak kemudian distempel di Menara Pinisi lantai 2, ruangan 211 dengan membawa fotocopy ijazah/ Surat Keterangan Lulus dari tanggal 3 sampai dengan 8 September 2020.

Calon mahasiswa baru yang tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri sebagai calon mahasiswa UNM dan bagi calon mahasiswa baru yang telah diterima kemudian mengundurkan diri, maka semua biaya yang telah dibayarkan ke UNM tidak dapat dikembalikan.

Reporter : Aqilah Fauziyah MF

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *