BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran terbaru dengan No.3609/UN36/TU/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Rangka Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar. Surat Edaran ini berlaku mulai 23 Juli hingga 1 Agustus 2021 mendatang.
Alasan dikeluarkannya Suran Edaran ini untuk mengurangi rantai penyebaran Covid-19 yang sangat pesat terjadi di Kota Makassar. Terdapat 4 poin yang dipaparkan dalam Surat Edaran tersebut, di antaranya :
1) Pelaksanaan lockdown masih diperpanjang mulai 23 Juli sampai 1 Agustus 2021, selama masa tersebut dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan presentase 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO).
2) Penyesuaian sistem kerja WFH 75% dan WFO 25% dilaksanakan secara fleksibel sesuai pengaturan arahan pimpinan masing-masing unit kerja.
3) Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring.
4) Para Pimpinan Unit Kerja tetap melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan petugas satuan pengamanan sehingga target kerja tercapai dengan baik.
Reporter : Rahma Zafirah