BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3650/UN36/KU/2021 tentang Perpanjangan Batas Waktu Membayar UKT Bagi Mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP Bagi Mahasiswa Pascasarjana Semester Gasal Tahun Akademik 2021/2022. Dalam Surat Keputusan tersebut, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) diperpanjang hingga tanggal 6 Agustus 2021.
Surat Keputusan Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran UKT ini disambut baik oleh beberapa mahasiswa UNM, salah satunya mahasiswi Jurusan Biologi FMIPA UNM Angkatan 2019 yakni Irma Rapi. Ia mengajukan peninjauan ulang UKT yang tak kunjung diumumkan sampai akhir pembayaran UKT, dengan adanya keputusan perpanjangan UKT ini membuatnya merasa lega.
“Adanya tambahan waktu untuk batas pembayaran UKT ini membuat saya merasa lega, karena sesuai jadwal hari ini adalah hari terakhir pembayaran UKT. Kami yang mengajukan peninjauan UKT merasa gelisah karena sampai siang tadi belum ada info resmi yang kami dapatkan. Saya sangat bersyukur sudah ada info perpanjangan UKT sore ini.” ujarnya.
Reporter : Khusnul Khatimah