Panduan syarat registrasi KKN pada laman SIMKKN UNM (Doc. Int)

BIOma – Sehubungan dengan pelaksanaan KKN Reguler dan KKN Terpadu Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 di Universitas Negeri Makassar (UNM), terdapat sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pihak KKN UNM. Namun, informasi mengenai persyaratan tersebut dianggap simpang siur di kalangan mahasiswa, salah satunya mahasiswa tidak boleh mengambil mata kuliah tambahan di luar KKN dan PPL. Persyaratan ini jelas berbeda dengan tahun lalu, mahasiswa diizinkan memprogram mata kuliah tambahan maksimal 6 SKS.

Kiki, salah satu mahasiswi Jurusan Statistika FMIPA UNM angkatan 2018 mengungkapkan kendala yang dialaminya.

Saat saya ingin melakukan registrasi di portal KKN, saya tidak dapat mengakses karena masih ada mata kuliah wajib di semester 7. Bukan hanya saya yang merasa kecewa, tetapi kami satu angkatan karena jika tidak ada kebijakan maka kami angkatan 2018 selain daripada yang lolos Kampus Mengajar harus mengurungkan niat kami untuk ber-KKN dan rencananya baru memprogram pada semester selanjutnya, padahal di tahun sebelumnya diperbolehkan memprogram mata kuliah tambahan maksimal 6 SKS jadi semoga nanti ada kelonggaran,” imbuhnya.

Sejalan dengan Kiki, Fitria Nurul Cahjani Rajab mahasiswi semester 7 dari Jurusan Biologi FMIPA UNM angkatan 2018 juga turut merasakan hal serupa.

Bagi saya pribadi yang masih memiliki 2 mata kuliah pilihan yang totalnya 4 SKS merasa sangat kecewa dengan aturan dari pihak KKN. Pasalnya pada semester sebelumnya mahasiswa diperbolehkan untuk memprogram mata kuliah maksimal 6 SKS. Jadi harapan saya semoga ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak KKN untuk mengizinkan mahasiswa mengambil mata kuliah lain maksimal 6 SKS. Karena melihat juga situasi saat ini yang masih dalam masa pandemi, jadi tidak menutup kemungkinan perkuliahan masih belum dapat dilakukan secara luring sepenuhnya,” tuturnya.

Arifin Manggau selaku Ketua Pusat KKN dan LPM UNM menuturkan bahwa keterlambatan perubahan syarat KKN di portal disebabkan karena pihak ICT yang lambat mengupdate persyaratan tersebut.

Ini ada keterlambatan sedikit dari pihak ICT sehingga ada mahasiswa yang sudah terlanjur daftar meskipun masih memiliki sisa SKS di luar KKN PPL,” ujarnya.

Lebih lanjut, mengenai ada atau tidaknya kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak KKN, beliau menuturkan bahwa hingga saat ini masih belum dilakukan rapat antara pihak KKN bersama dengan pimpinan.

Hingga saat ini, belum dilakukan rapat bersama dengan pimpinan, tetapi mengenai ada atau tidaknya kebijakan sangat kecil kemungkinannya. Berbeda halnya dengan KKN pada semester sebelumnya, mahasiswa mendapat kebijakan dari rektor untuk memprogram mata kuliah tambahan sebanyak 6 sks karena perkuliahan dilakukan secara full daring dan mahasiswa melakukan KKN di domisilinya masing-masing. Namun, untuk saat ini mahasiswa sudah melakukan vaksin dan memiliki sertifikat vaksin sehingga tidak ada lagi KKN domisili dan mereka akan dikirim ke sejumlah daerah baik di Sulawesi Selatan maupun Sulawesi Barat. Oleh karena itu, mereka yang masih memiliki mata kuliah tidak diperkenankan untuk ber-KKN karena apabila perkuliahan akan dilakukan secara luring akan menyulitkan mereka, dan hal ini justru merugikan mereka dan dapat menurunkan IPK jika tidak mengikuti perkuliahan di kampus,” tambahnya saat diwawancarai via telepon pada Senin (02/08).

Reporter : Wahdaniyyah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *