BIOma – Hari libur untuk peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang sebelumnya jatuh pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 digeser menjadi hari Rabu tanggal 11 Agustus 2021. Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dikutip dari KOMPAS.com, alasan kebijakan untuk menggeser hari libur ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19. Perubahan hari libur dan cuti bersama ini diharapkan bisa mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. Selain hari libur untuk peringatan Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, hari libur Nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober 2021, juga digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Kemudian untuk cuti bersama Perayaan Natal yakni pada tanggal 24 Desember untuk tahun ini akan ditiadakan sesuai arahan pemerintah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin juga menyebutkan bahwa perubahan hari libur dan cuti bersama yang dilakukan oleh pemerintah kali ini dimaksudkan sebagai upaya dan ikhtiar yang hendaknya dilakukan bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Perlu juga diketahui bahwa yang dilakukan pergeseran atau perubahan hanya pada hari libur dan cuti bersama, tidak dengan hari besar keagamaan. Oleh karena itu, perayaan untuk hari-hari besar keagamaan tetap dilaksanakan sesuai dengan hari pelaksanaannya di kalender.
Reporter: Hidayani Ulil Azmi