Penurunan Harga Pemeriksaan RT-PCR Sebesar 45% (Doc.int)

BIOma – Banyak problem yang dihadapi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini, salah satunya adalah biaya pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terlalu mahal bagi sebagian orang. Hal tersebut membuat beberapa masyarakat malas melakukan pemeriksaan RT-PCR utamannya bagi mereka yang berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Untuk itu, diperlukan kebijakan mengenai permasalahan tersebut yaitu penurunan harga pemeriksaan RT-PCR.

Sebagai tanggapan lanjutan dari keluhan masyarakat akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan harga pemeriksaan RT-PCR terhitung sejak 17 Agustus 2021. Dilansir dari laman instagram Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan dengan NO. HK.02.02/I/2845/2021 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan Swab- RT PCR, terjadi penurunan harga sebesar 45% dibandingkan dengan harga sebelumnya. Untuk standar harga Kementerian Kesehatan menetapkan sebesar Rp 494.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar Pulau Bawa dan Bali, dengan catatan hasil pemeriksaan diperoleh maksimal 1×24 jam sejak pengambilan swab.

Apresiasi diberikan kepada pemerintah karena telah menjawab keluhan masyarakat mengenai harga pemeriksaan RT-PCR yang diturunkan. Namun, ada pertanyaan yang timbul “Mengapa baru sekarang harga tes PCR diturunkan?”, sedangkan yang kita lihat di depan mata masyarakat mulai merasa terlilit oleh biaya pemeriksaan RT-PCR jauh sebelum kebijakan ini diterbitkan.

Dilansir dari cnbcindonesia.com keputusan Jokowi untuk menurunkan harga PCR karena beberapa hari terakhir media berbondong-bondong memberitakan harga PCR Indonesia yang begitu mahal. Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober tahun lalu. Tetapi, kebijakan ini belum membuat puas beberapa pihak karena dinilai masih terlalu mahal. Sebagai jawaban dari aspirasi tersebut maka kembali dikeluarkan kebijakan penurunan harga pemeriksaan RT-PCR sebesar 45%.

Meskipun harga pemeriksaan RT-PCR diturunkan diperlukan juga penanganan pajak, sehingga beberapa persen pajak tetap dikenakan. Hal itu diungkapkan oleh Tjandra dalam wawancaranya bersama CNBN.

Kita mesti fair, struktur harganya bagaimana, berapa modalnya, berapa ongkos pajaknya, dan besar keuntungannya,” jelasnya.

Reporter : RM 6

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *