BIOma – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengucurkan program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp 2,4 juta setiap mahasiswa. Bantuan tersebut akan diberikan pada bulan September 2021 mendatang. Program bantuan UKT merupakan respon dari Kemendikbudristek terhadap banyaknya mahasiswa yang terdampak Covid-19.
Dalam merealisasikan program bantuan UKT tersebut, Kemendikbudristek akan menyalurkan dana sebesar Rp. 745 Miliar untuk diberikan kepada 310.508 mahasiswa sebagai penerima bantuan UKT pada bulan September 2021 untuk semester gasal tahun akademik 2021/2022. Pimpinan Perguruan Tinggi diberikan kewenangan dalam menentukan penerima bantuan tersebut.
Agar dapat menerima bantuan UKT, mahasiswa harus memenuhi beberapa syarat pengajuan UKT diantaranya :
(1) Mahasiswa yang sudah menerima bantuan UKT pada semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat dan kelayakan menerima bantuan.
(2) Mahasiswa yang mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.
(3) Mahasiswa yang memiliki besaran biaya UKT 1 dan UKT 2 di Perguruan Tinggi Negeri.
(4) Mahasiswa atau PT yang berasal dari wilayah 3T/wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.
Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) juga bisa mengajukan keringanan UKT melalui program kementerian Agama (Kemenag). Dilansir dari situs Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan, ada beberapa syarat untuk memperoleh UKT yaitu:
(1) Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia.
(2) Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
(3) Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit.
(4) Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha.
(5) Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis.
Pengajuan bantuan UKT dapat langsung disampaikan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) lalu, mengajukannya ke Kemendikbudristek untuk penyaluran bantuan ke rekening setiap mahasiswa.
Reporter : RM 9