BIOma – Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih menjadi momok bagi setiap orang. Kebiasaan memakai masker yang semula jarang diterapkan menjadi sebuah kewajiban dan rutinitas dalam berperilaku di tengah masyarakat, tidak terkecuali di Indonesia. Saat ini, menggunakan masker saat bepergian merupakan sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh setiap orang. Untuk itu, banyak masker sekali pakai dan masker kain yang dijual bebas di masyarakat.
Penggunaan masker yang semakin marak menyebabkan banyak limbah masker yang tidak jarang dilihat bertebaran di jalanan, ruang publik seperti taman bermain, trotoar, dan tempat-tempat umum lainnya. Banyaknya masyarakat yang tidak sadar dan abai akan hal tersebut cukup menjadi PR bagi seluruh elemen baik pemerintah dan masyarakat dalam penanganan limbah masker.
Dilansir dari jogjaprov.co.id, pencegahan dan penanganan Covid-19 sampai saat ini masih sangat meresahkan. Setiap orang diwajibkan untuk menggunakan masker. Namun, pemerintah juga mengimbau agar masyarakat menggunakan masker kain untuk mengurangi limbah dari masker sekali pakai. Selain menjadi limbah, masker sekali pakai juga dapat menjadi media penyebaran virus Covid-19 sehingga perlu penanganan dan pengelolaan yang tepat. Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) termasuk di dalamnya pedoman pengelolaan masker sekali pakai. Demikian juga Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Pedoman Pengelolaan Limbah Masker dari Masyarakat.
Reporter : Hidayani Ulil Azmi