BIOma – Isu pelecehan seksual sejak dulu ada di lingkungan masyarakat, terutama pada lingkungan sekolah dan kampus. Namun, belakangan ini isu kekerasan seksual di kampus menjadi isu yang sedang tranding topic. Terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan mahasiswa, salah satunya disebabkan kurangnya edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual bahkan ada yang menganggapnya sebagai perilaku biasa saja dan sudah menjadi kebiasaan umum. Tidak jarang korban malah dianggap terlalu berlebihan, terlebih jika bentuk pelecehannya secara verbal.

Dikutip dari peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, berikut beberapa bentuk kekerasan seksual, di antaranya : (1) Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban, (2) Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban, (3) Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban, (4) Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman, (5) Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang korban, (6) Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, (7) Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, (8) Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, (9) Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi, (10) Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban, (11) Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual, (12) Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban, (13) Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban, (14) Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual, (15) Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga Kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual, (16) Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi, (17) Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin, (18) Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi, (19) Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil, (20) Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja, dan (21) Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Sementara itu, dikutip dari laman cakrawala.com, berikut 7 bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang umum di ruang digital :

a. Spaming

Spaming adalah bentuk kekerasan berbasis gender online dalam bentuk komentar yang tidak pantas. Biasanya muncul di direct message (DM) Instagram, maupun komentar.

b. Pelecehan Visual

Merupakan bentuk pelecehan dengan cara mengirim gambar, gif, meme, atau video tidak pantas ke akun pribadi korban.

c. PelecehanVverbal

Yakni bentuk pelecehan dengan mengirimkan kalimat tidak pantas ke akun pribadi korban, bis lewat kata-kata, voice note dalam bentuk suara.

d. Doxing

Bentuk pelecehan seksual dengan cara menyebarkan data pribadi, seringkali dalam bentuk screenshoot atau tangkapan layar berupa obrolan kalimat mesra.

e. Akun Palsu

Bentuk pelecehan seksual yang biasanya digunakan untuk melecehkan bahkan menipu yang merugikan korban karena menggunakan data pribadi korban.

f. Gromming online

Yaitu bentuk tindakan dari seseorang dengan menjalin hubungan untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan seksual.

g. Pemerasa Seksual

Kegiatan memaksa dan mengancam seseorang dengan menggunakan gambar atau video korban yang mempunyai unsur seksual untuk pemenuhan kebutuhan seksual dan materil.

Cukup banyak bentuk kekerasan seksual yang jarang disadari. Mulai sekarang, perilaku pelaku sudah tidak bisa dianggap sepele. Jangan takut untuk melaporkan kejadian-kejadian kekerasan seksual di lingkungan kampus karena peraturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 seakan memberikan payung bagi mahasiswa agar tidak lagi takut melapor kejadian.

Reporter : Aqilah Fauziyah MF

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *