BIOma – Menyandang status sebagai mahasiswa sangat besar tanggung jawabnya. Mahasiswa seringkali lekat dengan status sebagai kaum intelektual. Tanggung jawab moral dan sosial tak bisa lepas dari mahasiswa. Mahasiswa tidak hanya sibuk dalam urusan akademik, akan tetapi mahasiswa harus punya peranan penting dalam kehidupan di tengah masyarakat.
Memikul beban tanggung jawab sebagai mahasiswa, maka perlu diadakannya kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang bisa menunjang potensi-potensi yang dimiliki oleh mahasiswa itu sendiri. Berbagai macam kegiatan bisa dilakukan dalam lingkup kampus, di luar daripada pembelajaran dalam kelas. Membentuk kelompok kajian, literasi dan semacamnya merupakan salah satu contoh kegiatan yang bisa dilakukan dalam lingkup kampus. Pihak dari kampus, juga harusnya mampu mendukung kegiatan-kegiatan positif yang dilakukan mahasiswa di dalam kampus, bukan sebaliknya, melakukan pembatasan-pembatasan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa.Oleh karena itu, tidaklah semestinya pihak kampus membatasi ruang gerak mahasiswa dengan pemberlakukan jam malam di kampus karena dengan pemberlakuan jam malam di kampus akan sangat membatasi ruang gerak mahasiswa.
Contohnya dalam hal ini, Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Nomor 5453/UN36/KP/2019 tentang Larangan Mahasiswa Menginap dan Melakukan Aktivitas pada Malam Hari di Lingkungan Kampus UNM. Peraturan semacam ini sangat membatasi ruang gerak mahasiswa dalam berkegiatan. Jika melihat dari jadwal mata kuliah mahasiswa, banyak mahasiswa yang mulai kuliah pada pukul 09.10 dan berakhir di pukul 14.20, belum lagi waktu untuk istirahat setelah kuliah. Jadi, kebanyakan mahasiswa akan bisa berkegiatan seperti berdiskusi, melakukan kajian, ataupun literasi di malam hari sekitar pukul 19.00.
Pihak dari pimpinan banyak yang beranggapan bahwa akan banyak hal-hal buruk yang bisa terjadi jika tidak ada kebijakan pelarangan berkegiatan dalam kampus pada malam hari, seperti yang dijelaskan Wakil Dekan III Fakultas Psikologi dalam web LPM Psikogenesis “Karena banyak mudharatnya, banyak hal-hal yang tidak kita inginkan, mungkin di psikologi tidak terjadi, tapi di tempat lain terjadi,“. Padahal belum ada survey yang dilakukan dan membuktikan bahwa dengan tidak adanya pembatasan jam malam, akan banyak kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa.
Pembatasan dalam berkegiatan di malam hari bagi mahasiswa sangatlah merugikan. Bukan hanya pembatasan ruang gerak, akan tetapi juga kreativitas mahasiswa. Adanya kebijakan pembatasan seperti ini sudah cukup jelas bertentangan dengan UUD 1945 pada alinea keempat yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Bagaimana mungkin mampu mencerdaskan bangsa jika kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kampus malah membatasi kreativitas mahasiswa.
Berdasarkan teori azas tujuan hukum menurut Gustav Radbruch bahwa tujuan hukum ada 3 yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Sudah jelas, azas keadilan dan kemanfaatan dari aturan yang dikeluarkan oleh pimpinan fakultas tidak terpenuhi. Kemanfaatan dari aturan yang dikeluarkan dinilai kurang bermanfaat bagi mahasiswa. Begitupun dengan azas keadilannya yang tidak berpihak kepada mahasiswa.
Aturan-aturan yang kurang rasional dari pimpinan kampus telah banyak ditolak oleh mahasiswa, utamanya bagi yang aktif dalam berkegiatan di lingkungan kampus. Alasan-alasan yang tidak jelas dari pihak kampus dalam mengeluarkan aturan seperti ini harusnya ditelaah ulang, karena hanya sebagian kecil dari mahasiswa yang melakukan kegiatan yang negatif di lingkungan kampus dan pimpinan tidak boleh mengeneralkan hal ini.
Adanya aturan pembatasan jam malam di lingkungan kampus dengan alasan akan banyak kegiatan-kegiatan negatif yang akan dilakukan mahasiswa. Akan tetapi, pada realitanya mahasiswa yang berkegiatan positif jauh lebih banyak. Pembatasan jam malam pada dasarnya telah membatasi ruang gerak dan kreatifitas mahasiswa dan juga telah melanggar UUD 1945 alinea keempat yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pihak pimpinan tidak seharusnya membatasi ruang gerak dan kreatifitas mahasiswa dengan memberlakukan jam malam. Untuk menghindari kegiatan negatif dari mahasiswa bukan dengan membatasi jam malam, akan tetapi ada banyak langkah lain yang bisa dilakukan, seperti menambah pengawasan dan keamanan di lingkungan kampus.
Akbar Hidayat Syarif, Fakultas Psikologi, Universitas Negeri Makassar.