BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran Nomor 335/UN36/KM/2022 mengenai perpanjangan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa Pascasarjana Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022, Sabtu (29/01).
Dalam surat edaran tersebut, disampaikan untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan perkuliahan pada Semester Genap TA 2021/2022 maka batas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP Pascasarjana diperpanjang hingga 4 Februari mendatang pukul 23.59 Wita. Selain itu, disampaikan pula bahwa batas pengurusan Kartu Rencana Studi (KRS) diperpanjang hingga tanggal 6 Februari 2022.
Aliyah Ikmal Khairunnisa mahasiswa Jurusan Biologi FMIPA UNM angkatan 2019, mengaku sangat bahagia dengan adanya surat edaran ini.
“Pendapat tentang perpanjangan yah tentu sangat bagus dan disatu sisi ada beberapa orang yang tidak bisa membayar UKT dengan cepat karena suatu dan lain hal,” ujarnya.
Reporter: Putri Amalia