Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Doc. Int)

BIOma – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (03/02).

Berdasarkan Surat Edaran tersebut terdapat beberapa ketentuan seperti ; (1) Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, (2) Pelaksanaan PTM terbatas pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri, (3) Penghentian sementara PTM terbatas pada Satuan Pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam keputusan bersama 4 menteri, (4) Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh, (5) Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas.

Suharti selaku Sekretaris Kemendikbudristek melalui akun Youtube Kemendikbud RI mengungkapkan bahwa daerah-daerah dengan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 disetujui untuk diberikan diskresi.

“Daerah-daerah dengan PPKM Level 2 disetujui diberikan diskreksi untuk dapat menyesuaikan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%. Daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB 4 menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 nya terkenali maka sekolah-sekolah tersebut dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100%,” ungkapnya.

Pemerintah tentu sudah banyak melakukan pertimbangan untuk mengambil langkah ini. Langkah ini tentu saja mendapat respon yang beragam dari beberapa insan pendidikan. Ada beberapa yang setuju, namun tidak sedikit juga yang menolak program ini. Pembelajaran dengan sistem 50% Luar Jaringan (Luring) dan 50% Dalam Jaringan (Daring) dapat meminimalisir terjadinya kerumunan. Ketiadaan kerumunan tersebut tentu akan sangat berdampak terhadap penurunan penularan Covid-19.

Reporter: Putri Amalia

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *