BIOma – Berbeda varian Covid, berbeda pula masa sembuh dan isolasinya. Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan masa Isolasi Mandiri (Isoman) bagi pasien Covid-19 yang terpapar varian Omicron di Indonesia. Namun, tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Sebelumnya, Budi selaku Menteri Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021. Dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (529 kasus). Sedangkan, kasus lainnya (115 kasus) merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.
Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.
Dilansir dari p2ptm.Kemkes.go.id adapun cara yang dilakukan saat isoman di rumah, yaitu: (1) Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan, (2) Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat, (3) Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien Covid-19, (4) Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga, (5) Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur, (6) Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin, (7) Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit), (8) Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Reporter: Herlianty Tri Dimas Ayuningtias