Wage Rudolf Supratman (Doc. Int)

BIOma – Hari Musik Nasional diperingati setiap tanggal 9 Maret. Peringatan Hari Musik Nasional tidak terlepas dari peran Wage Rudolf Supratman yang merupakan komponis besar Indonesia dan juga merupakan pencipta lagu Indonesia Raya.

Dilansir dari website kemdikbud.go.id penetapan Hari Musik Nasional berasal dari tanggal lahir Wage Rudolf Supratman yang menurut beberapa pihak lahir pada 9 Maret 1903. Oleh karena itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 9 Maret menjadi Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden No. 10 Tahun 2013. Selain itu, peringatan ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional. Meski demekian, tanggal lahir W. R Supratman ternyata ditetapkan pada 19 Maret 1903. Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.

Lalu siapakah Wage Rudolf Supratman yang ciptaan lagunya menjadi lagu kebangsaan Indonesia?

Dilansir dari website kemdikbud.go.id Wage Rudolf Supratman merupakan seorang jurnalis dan pemusik yang memulai karirnya sebagai jurnalistik dengan menjadi wartawan. Sejak saat itulah ia sering mengikuti rapat-rapat organisasi pemuda dan rapat- rapat partai politik dan berkenalan dengan tokoh-tokoh pergerakan. Ia juga ikut dalam pelaksanaan Kongres Pemuda Kedua pada 27-28 Oktober 1928 dan memperkenalkan lagu Indonesia Raya dengan iringan biola di depan seluruh peserta kongres. Ia mendapat inspirasi menulis lagu kebangsaan setelah membaca sebuah tulisan di salah satu surat kabar bahwa Negara lain memiliki lagu kebangsaan sendiri.

Wage Rudolf supratman yang saat itu memperkenalkan lagu Indonesia Raya mulai dimata-matai oleh polisi belanda lantaran isi lagu yang dibawakannya terdapat kata “Merdeka”, sehingga lagu tersebut dilarang untuk dinyanyikan di depan umum pada 1930. Lagu Indonesia Raya kembali dinyanyikan pada pembacaan teks Proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Atas jasanya tersebut, Wage Rudolf Supratman melalui surat keputusan Presiden RI No.16/SK/1971 tanggal 20 Mei 1971 telah menganugerahkan gelar “Pahlawan Nasional” kepada W.R. Supratman, serta Surat Keputusan Presiden RI No.017/TK/1974 tanggal 19 Juni 1974 Presiden RI menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Utama kepada W.R. Supratman.

Reporter: Khusnul Khatimah

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *