BIOma – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 952/UN36/TU/2022 perihal kembali berkantor dan bekerja di lingkungan UNM, Jumat (11/03).
Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pada hari Senin, 14 Maret 2022, dosen dan pegawai di lingkungan Universitas Negeri Makassar kembali berkantor dan bekerja sesuai jam kerja yang berlaku.
Putri Nurul Utami, mahasiswi Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNM Angkatan 2019 mengaku senang dengan diizinkannya kembali aktivitas di dalam kampus dan berharap kedepannya penularan Covid-19 semakin menurun.
“Setelah dua pekan kami dituntut untuk beraktivitas secara online, adanya surat edaran ini menjadi salah satu kabar gembira yang saya terima hari ini. Saya berharap kedepannya angka penularan Covid tidak lagi melonjak sehingga kami bisa beraktivitas di kampus dan praktikum dapat dimulai,” tuturnya.
Sementara itu, Nur Nazhifah Adyputri, mahasiswi Jurusan Biologi FMIPA UNM Angkatan 2020 beranggapan bahwa diaktifkannya kembali kegiatan di kampus dapat menimbulkan dampak positif dan negatif.
“Menurut saya adanya surat edaran untuk kembali beraktivitas di kampus itu dapat menimbulkan dampak positif dan negatif. Di sisi positifnya, kegiatan perkuliahan dapat berjalan dengan optimal kembali. Namun, di sisi lain melonjaknya angka Covid-19 sekarang juga menjadi momok menakutkan tersendiri bagi kami untuk kembali beraktivitas aktif di kampus,” ungkapnya.
Terakhir, Nazhifah juga menyampaikan harapannya dengan kembalinya aktivitas masyarakat di lingkungan UNM agar protokol kesehatan tetap diperketat.
“Harapan saya, mungkin lebih diketatkan lagi protokol kesehatannya karena realita yang terjadi biasanya prokes hanya ditaati saat akan bertemu dosen atau saat proses perkuliahan, selebihnya beberapa mahasiswa terlihat mengabaikan prokes,” jelasnya.
Melalui surat edaran tersebut, pimpinan UNM juga membahas terkait surat edaran yang sempat beredar tentang perpanjangan lockdown. Pimpinan UNM menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan surat edaran palsu dan tidak benar adanya.
Reporter: Amelia Meiriska