Informasi penyampaian cuti bersama bagi civitas akademika UNM (27/04) (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam mengeluarkan surat resmi dengan Nomor 1648/UN36/2022 yang dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Rabu (27/04).

Isi surat tersebut menyatakan bahwa hari Jumat, tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Adapun pada tanggal 2-3 Mei 2022 merupakan Hari Libur Nasional Hari Raya. Perkuliahan akan aktif kembali di hari Senin tanggal 9 Mei 2022.

Sehubungan dengan surat tersebut, Rektor Universitas Negeri Makassar mengimbau kepada Penanggung Jawab Unit Kerja untuk memperhatikan lingkungan kampus sebelum meninggalkan lingkungan kerja agar tidak terjadi perusakan dan pencurian. Selain itu, diimbau pula agar seluruh aktivitas dalam kampus selama liburan dikoordinasikan dengan pihak pengamanan kampus.

Reporter: Herlianty Tri Dimas Ayuningtias

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *