BIOma – Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi. Akreditai Program Studi (APS) merupakan bentuk penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi. Baik tidaknya mutu pendidikan program studi dan perguruan tinggi dapat dilihat dari perolehan tingkatan akreditasi. Oleh karena itu, akreditasi dapat menjadi petunjuk kualitas suatu perguruan tinggi atau instansi. Kegiatan penilaian akreditasi tersebut dilakukan oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) yang disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang diatur oleh pihak pemerintah.
Saat ini, istilah peringkat akreditasi tidak lagi berupa A, B, dan juga C, tetapi telah berubah menjadi Unggul, Baik, Baik Sekali, dan Tidak Terakreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0. Mekanisme ini tertuang dalam Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Nomor 8 yang berbunyi: Peringkat Akreditasi atau peringkat Terkakreditasi adalah hasil akreditasi yang dilakukan pleh BAN-PT yang terdiri atas: (a) A, B dan C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standart, dan (b) Unggul, Baik Sekali dan Baik untuk Akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
Berdasarkan peraturan baru tersebut, perguruan tinggi yang telah melakukan akreditasi dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 status akreditasinya, yakni Akreditasi Baik, Sangat Baik, Unggul, dan Tidak Terakreditasi
Reporter: Putri Amalia