Eߣ Nasib Para Guru dan Tenaga Pendidik – LPM BIOma HMJ Biologi FMIPA UNM
Ilustrasi kesedihan guru dan tenaga pendidik (Doc.Int)

BIOma – Ditengah diterapkannya Kurikulum Merdeka yang kian hari kian diperbaiki, terdengar pula isu adanya penghapusan perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang sudah mendapat titik terang melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Universitas Negeri Makassar (UNM) selaku kampus yang mencetak banyak tenaga pendidik pastinya terdampak terkait TPG. Tentunya bukan hanya UNM saja, tetapi banyak kampus-kampus lain dengan _background_ pendidikan yang mendapat imbas jika alumni-alumninya terdampak oleh RUU Sisdiknas.

Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang TPG menyebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru hanya diberikan kepada guru yang telah sertifikasi. Dengan kata lain, bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikasi, tentunya penghasilannya jauh berbeda.

Dilansir dari NaikPangkat.com bahwa sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi sedang menunggu antrian Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan maupun Prajabatan. Jumlah ini sangat banyak dan tentunya memerlukan waktu yang lama untuk merealisasikannya.

Nadiem Makariem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan mengenai alasan guru dan dosen serta tenaga pendidik lainnya tidak semua mendapatkan sertifikasi dikarenakan adanya Undang-Undang (UU) guru dan dosen Tahun 2005 dimana guru dan dosen dipisahkan dari sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. Dari aturan inilah banyak tenaga pendidik yang belum bisa merasakan penghasilan yang layak. Bahkan gelar pahlawan tanpa tanda jasa yang tersematkan kepada para guru kini hanya sebatas kalimat yang realisasinya jauh dari kata layak.

Reporter : Hidayani Ulil Azmi

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *