BIOma – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia kembali mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi Indonesia tahun 2023, Kamis (09/03).
Dikutip dari laman dikti. kemdikbud. go.id, klasterisasi perguruan tinggi merupakan pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi. Klasterisasi perguruan tinggi biasanya secara rutin dilakukan setiap tahunnnya. Ribuan perguruan tinggi di Indonesia akan dinilai dan dilakukan evaluasi.
Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 dilakukan berdasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021. Data kinerja yang diperhitungkan merupakan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh verifikator Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) perguruan tinggi. Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).
Nilai (skor) diberikan berdasarkan pencapaian kinerja setiap perguruan tinggi terhadap parameter pada masing-masing kriteria utama. Setiap kinerja perguruan tinggi tersebut dinormalisasi dengan data jumlah dosen atau jumlah program studi aktif pada masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan data yang terdapat pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Klasterisasi ini dibagi menjadi empat klaster, yakni Mandiri, Utama, Madya, dan Pratama.
Berdasarkan surat Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 terdapat 40 Perguruan Tinggi Negeri yang masuk dalam klaster pertama atau klaster mandiri, satu diantaranya adalah Universitas Negeri Makassar (UNM) itu sendiri.
Daftar perguruan tinggi dalam lampiran daftar klaster tersebut diurut berdasarkan alfabet dan tidak mengindikasikan urutan nilai skor maupun pemeringkatan. Mengenai perguruan tinggi yang tidak tercantum pada lampiran tersebut dimasukkan ke dalam Klaster Binaan (Prakualifikasi).
Reporter: Sukmawati