BIOma – Indonesia adalah negara yang memiliki sejumlah peringatan hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hari Raya Nyepi sebagai hari besar suci keagamaan bagi umat Hindu di Indonesia adalah salah satu hari besar keagamaan yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dikutip dari detik news.com, penetapan Hari Raya Nyepi sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1983. Berdasarkan Keppres tersebut, hingga kini peringatan Hari Raya Nyepi selalu ditetapkan sebagai hari libur nasional. Adapun tanggal penetapan peringatan Hari Raya Nyepi untuk tiap tahunnya diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahunan.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Pemerintah menetapkan Hari Suci Nyepi jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023 serta hari Kamis, tanggal 23 Maret 2023 sebagai hari libur nasional cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Artinya, akan ada hari libur selama dua hari pada 22-23 Maret 2023 mendatang.
Ketetapan tanggal 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy l juga telah mengatakan bahwa pemerintah memberikan satu hari cuti bersama pada 23 Maret 2023 setelah Hari Suci Nyepi untuk mengakomodasi semua perayaan hari besar tiap agama.
Reporter: Isna Fitriani