BIOma – Peserta Diklat Jurnalistik Mahasiswa Tingkat Dasar (DJMTD) Tahun 2023 menerima materi ketiga yaitu “Undang-undang dan Kode Etik Pers” oleh Kamsah selaku Pengurus AJI Makassar. Penerimaan materi ini berlangsung di Rumah Adat Soppeng, Benteng Somba Opu, Sabtu (08/04).
Seperti halnya dasar-dasar jurnalistik yang penting diketahui oleh calon reporter LPM BIOma HMJ Biologi FMIPA UNM, Undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik sama pentingnya karena di dalamnya menyangkut ketetapan aturan dan batasan-batasan bagi jurnalis selama menjalankan tugas di bidang jurnalistik.
Kamsah, selaku pembawa materi menjelaskan alasan diperlukannya kode etik pers.
“Kode etik diperlukan agar jurnalis bekerja dengan benar dalam meliput dan menayangkan berita dan juga agar kebebasan pers tidak disalahgunakan oleh wartawan atau pemilik media serta agar jurnalis dipandang sebagai profesi yang bermartabat dan terpercaya,” jelasnya.
Nurul Hidayah, salah satu calon reporter LPM BIOma HMJ Biologi FMIPA UNM mengungkapkan bahwa materi ini sangat dibutuhkan dan penting untuk dipahami oleh para calon reporter.
“Materi ini sangat dibutuhkan dan penting dipahami oleh para calon reporter agar tindakan yang dilakukan kedepannya tetap sesuai dengan norma yang berlaku dalam hal pers itu sendiri. Sedangkan Undang-undang Pers penting karena ini merupakan aturan-aturan yang dapat melindungi dan memberikan batasan para reporter/jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dengan baik,” ungkapnya.
Reporter: Nurazmi Maulida