BIOma – Pelaksanaan Semester Antara (SA) Jurusan Biologi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali dibuka. Semester Antara ialah satuan waktu kegiatan perkuliahan yang terdiri atas 16 pertemuan. Waktu pelaksanaannya dimulai dari berakhirnya semester genap hingga menjelang dimulainya semester ganjil.
Syarat mengikuti SA, yaitu (1) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan bukti pembayaran SPP/UKT; (2) Tidak sedang dikenakan sanksi; (3) Mahasiswa yang mendaftar minimal berada pada semester empat; (4) Telah membayar biaya pelaksanaan SA pada bendahara fakultas sesuai jumlah SKS yang akan diprogramkan; (5) Mempogramkan SA dengan cara mengisi KRS-SA kemudian menyerahkannya kepada ketua program studi setelah mendapat persetujuan dari dosen PA; (6) Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran kepada ketua program studi; (7) Mengisi format pernyataan alasan memprogramkan SA dan; (8) Mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi.
Adapun ketentuan pelaksanaannya, yaitu (1) MK yang dapat diprogramkan ialah MK non praktikum; (2) MK yang diprogramkan adalah MK pengulangan; (3) bagi yang memiliki IPK minimal 3,51 dapat memprogram MK baru; dan (4) MK yang diprogramkan oleh mahasiswa maksimal 9 SKS.
Pembayaran biaya kuliah Semester Antara (SA) dapat dilakukan setelah konsultasi dengan Penasehat Akademik (PA) sampai pada tanggal 16 Juni 2023 di Bendahara Fakultas. Kemudian mengumpulkan kwitansi pembayaran, KRS Semester Antara (SA), dan surat penyataan yang telah diisi. Setelah mengumpulkan berkas-berkas yang diperlukan, penjadwalan mata kuliah akan dikeluarkan oleh Jurusan Biologi pada tanggal 17-20 Juni 2023. Perkuliahan Semester Antara akan dilaksanakan mulai tanggal 19 Juni-11 Agustus 2023 di kampus Fakultas atau secara daring. Ujian Akhir Semester Antara akan dilaksanakan mulai tanggal 7-11 Agustus 2023 oleh Dosen Pengampu masing-masing dan penginputan nilai dimulai pada tanggal 8-11 Agustus 2023 di program studi. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada buku panduan pelaksanaan SA UNM 2023.
Reporter : Zhalfariani Narsan