BIOma– Aliansi Bara-Baraya Bersatu (ABB) menggelar Konferensi Pers sebagai upaya mengawal persidangan putusan Derden verzet. Konferensi Pers ini dilaksanakan di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Senin (12/06).
Derden verzet yang ditempuh melalui PN Makassar adalah upaya warga Bara–Baraya dalam mencari dan menemukan kembali keadilan hukum, sekaligus menghentikan upaya perampasan tanah oleh mafia tanah atas tanah milik warga Bara–Baraya. Dalam proses persidangan Derden verzet, warga Bara–Baraya selaku tergugat telah berhasil membuktikan penguasaannya atas tanahnya berdasarkan bukti kepemilikan hak yang sah menurut hukum dan penguasaan atas tanahnya dilakukan dengan itikad baik, dimana dari awal sampai Derden verzet diajukan, tergugat aktif membayar pajak atas penguasaan tanah miliknya.
Sebaliknya, bukti yang diajukan oleh penggugat justru semakin menguatkan dalil tergugat, khususnya terkait dengan adanya pihak tergugat dalam perkara asal yang telah meninggal dunia pada tahun 1990-an, jauh sebelum gugatan bergulir di Pengadilan. Artinya, dalam gugatan asal, penggugat telah menarik orang yang telah meninggal dunia.
Sejak pada perkara asal (perkara nomor:255/Pdt.G/2017/PN Mks dan nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks), warga Bara–Baraya melihat terjadi kejanggalan dalam prosesnya, dimana Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal tidak pernah menghadiri persidangan, khususnya pada sidang mediasi walaupun pengadilan telah memanggil secara patut. Ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong selaku prinsipal penggugat dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dengan alasan sudah tua/uzur. Alasan yang dikemukakan adalah alasan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum.
Implikasi hukum ketidakhadiran prinsipal penggugat dalam sidang mediasi adalah gugatan tidak dapat diterima. Namun demikian, fakta tersebut diabaikan oleh Pengadilan Tinggi Makassar, dimana dalam perkara asal (No.239/Pdt.G/2019/PN Mks) Pengadilan Tinggi Makassar justru menerima upaya banding dari penggugat. Pengabaian fakta ketidakhadiran Nurdin Dg. Nombong dan orang yang meninggal dunia ikut dijadikan pihak dalam perkara asal oleh Pengadilan Tinggi Makassar, sangat melukai rasa keadilan serta memunculkan sikap skeptis warga Bara–Baraya atas penegakan hukum.
Sikap skeptis warga Bara-Baraya atas penegakkan hukum adalah sikap yang sangat beralasan, melihat aparat penegak hukum, termasuk Hakim yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan, justru terjerat kasus hukum. Kejanggalan lainnya, adalah salah satu dari majelis hakim yaitu Sudrajat Dimyati yang memeriksa dan mengadili permohonan kasasi warga Bara-Baraya di Mahkamah Agung (MA) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap.
Atas dasar itu, Aliansi Bara–Baraya menyatakan sikap, di antaranya 1) Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili untuk menerima Derden verzet warga Bara–Baraya, dan 2) Mendesak MA melakukan Eksaminasi Internal atas Putusan Nomor: 239/Pdt.G/2019/PN Mks jo putusan 228 Pdt/2020/PT Mks jo 2990 K/Pdt/2021 jo putusan 1021 PK/Pdt/2022.
Reporter: Nurazmi Maulida