BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan surat edaran melalui keputusan rektor nomor 553/UN36/HK/2023 tentang mekanisme Peninjauan/Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil 2023/2024 di Lingkungan Universitas Negeri Makassar Tahun Akademik 2023/2024 pada Selasa, (12/07).
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan agar dapat melakukan Peninjauan penetapan ulang UKT, di antaranya : (a) Mahasiswa mengambil mata kuliah kurang atau sama dengan 6 (enam) Satuan Kredit Semester (SKS) di luar mata kuliah Skripsi/Tugas Akhir pada semester 9 (Sembilan) bagi mahasiswa program sarjana dan program diploma empat/sarjana terapan atau semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga, maka mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh) persen) dari besaran UKT awal, (b) Mahasiswa sedang cuti kuliah atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran, namun tersisa hanya Skripsi/Tugas Akhir, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT, (c) Terdapat penurunan data kemampuan ekonomi orang tua, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Adapun dalam hal melakukan peninjauan ulang UKT mahasiswa harus mematuhi alur yang disediakan yaitu memiliki surat yang disetujui oleh Wakil Dekan bidang akademik dan ketua jurusan/program studi, memenuhi kriteria dan persyaratan, serta membuat surat permohonan peninjauan penetapan ulang UKT.
Menanggapi SK yang dikeluarkan per tanggal 3 Juli 2023, salah satu mahasiswi Pendidikan Kimia, Sri Yuliana menyampaikan pendapatnya mengenai kebijakan ini.
“Menurut saya kebijakan ini sangat baik terutama untuk mahasiswa yang mengalami perubahan kemampuan ekonomi,” ujarnya.
Nurqalbi Amir, salah satu mahasiswa Pendidikan Biologi angkatan 2021 juga menyambut baik hal ini.
“Menurut saya, dengan adanya peninjauan ulang UKT ini memberikan peluang atau solusi kepada mahasiswa yang mengalami masalah yang berkemungkinan penurunan ekonomi dari pihak keluarga untuk bisa tetap melanjutkan kuliahnya,” ujarnya.
Reporter : Rida Amaliah