Ilustrasi Pelaksanaan PKM (Doc. Int)

BIOma – Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) merupakan suatu program yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mengantarkan mahasiswa mencapai taraf pemikiran kreativitas dan inovasi berlandaskan penguasaan sains dan teknologi serta keimanan yang tinggi. PKM terdiri dari 7 program, yaitu Riset Eksakta, Riset Sosial Humaniora, Kewirausahaan, Pengabdian Masyarakat, Penerapan IPTEK, Karsa Cipta, Karya Inovatif, dan Video Gagasan Konstruktif.

Adapun persyaratan mengikuti program ini, yaitu (1) Mahasiswa aktif Program Diploma dan Sarjana. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 tim pengusul proposal PKM 5 Bidang tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 judul proposal yang didanai, (2) Dosen Pendamping dapat mendampingi lebih dari 10 tim pengusul Proposal tetapi hanya dapat mendampingi maksimal 10 Tim PKM yang didanai disemua jenis PKM 5 bidang, dan (3) Tim beranggotakan maksimal 3-5 orang, sudah termasuk ketua tim yang hanya bisa mengetuai satu judul proposal dalam satu periode PKM yang dilaksanakan.

Banyak manfaat yang menguntungkan pada Program Kreativitas Mahasiswa, salah satunya mendapatkan konversi SKS. Secara teknis, dijelaskan jika lulus penilaian tahap awal maka akan mendapatkan konversi SKS setara dengan 1-2 SKS. Selanjutnya jika lulus ke tahap pendanaan akan kembali mendapatkan tambahan SKS setara 3-5 SKS, proposal yang dinyatakan lulus hingga ke tahap Pekan Ilmiah Nasional (PIMNAS) maka akan mendapatkan tambahan konversi setara 2-3 SKS.

Selain itu, perguruan tinggi diberikan kebebasan dalam memberikan jumlah konversi SKS dan konversi mata kuliah yang sesuai dengan bidang PKM, bahkan mahasiswa bisa mendapatkan SKS misalnya mata kuliah Metodologi Penelitian, Kewirausahaan, Kuliah Kerja Nyata, Kerja Praktik, Kerja Lapangan, serta Praktik Lapangan dan Tugas Akhir.

Reporter: A. Muhammad Haerul Taufiq

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *