BIOma – Baru-baru ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) mengeluarkan peraturan baru terkait skripsi bagi mahasiswa. Peraturan tersebut lantas membuat mahasiswa heboh. Apakah skripsi dihapus?
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Hal itu membuat banyak dari kalangan mahasiswa beranggapan bahwa skripsi akan dihapus. Faktanya, skripsi tidak dihapuskan, hanya saja bukan satu-satunya bentuk tugas akhir.
Nizam selaku Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) meluruskan persepsi masyarakat terkait skripsi yang akan dihapuskan dan tidak menjadi syarat bagi kelulusan mahasiswa.
“Jangan salah kaprah, skripsi tidak dihapus tapi bentuknya yang diubah. Ini tergantung dari kebijakan masing-masing perguruan tinggi dan program studinya,” jelasnya dalam wawancara yang dilansir dari liputan6.com
Ia menambahkan bahwa peraturan ini memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswanya apakah dalam bentuk skripsi, prototipe, proyek, dan sebagainya.
“Intinya sesuai dengan program studi masing-masing. Misalnya lagi mahasiswa Program Studi Ekonomi yang mau menyelesaikan kasus seperti finansial di satu bank BPD, mahasiswa yang ingin dilihat kompetensinya, maka hal itu lebih cocok dibandingkan berbentuk skripsi,” ujar Nizam.
Reporter: Sukmawati