Rektor Dan WR 2 UNM (Doc. Int)

BIOma – Rektor dan Wakil Rektor (WR) 2 Universitas Negeri Makassar (UNM), Husain Syam dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan korupsi gaji seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Amril Basri melaporkan dua pimpinan UNM karena gaji yang semestinya dia terima dari KPPN Perbendaharaan negara tiap bulannya.

Di kutip dari Legion News, Amril mengatakan dirinya sejak September 2015 belum menerima gaji ASN. Sampai pada akhirnya terbit SK pemberhentian dengan hormat bukan dengan permintaan sendiri. Surat Keputusan Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanggal 2 Mei 2023.

Saya datang melaporkan Rektor dan WR 2 UNM masih terkait dengan gaji saya dikarenakan tidak adanya upaya ataupun niat baik dua pimpinan saya itu maka hari ini saya melaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel,” ujarnya ketika ditemui media Legion News.

Menurut Amril, total gaji pokok miliknya itu 93 bulan sejak surat pemberhentian gaji pihak bendaharawan gaji UNM kemudian terbit SK Kemendikbudristek tentang pemberhentian dengan hormat bukan dengan permintaan sendiri di tanggal 2 Mei 2023.

Itu tadi interval waktu September 2015 hingga 2 Mei 2023, ada 93 bulan. Saya tidak menerima hak saya. Itu belum gaji 13 dan 14,” ungkap Amril kembali saat ditemui media

Sementara itu, di lansir dari Detik.com, Rektor UNM Husain Syam membantah telah melakukan korupsi gaji ASN. Menurutnya, laporan tersebut asal-asalan.

Kejadian itu sebelum saya jadi rektor UNM, terjadi 2014-2015. Ngawur kalau ada orang yang ambil uang gajinya,” ujar Husain Syam saat dimintai konfirmasi terpisah, Sabtu (28/10/2023).

Beliau juga mengatakan gaji Amril sudah tidak dibayarkan karena terjerat kasus narkoba.

Pihak Kejati Sulsel sedang mendalami laporan Amril terkait dugaan korupsi gaji ASN oleh Rektor UNM. Jaksa sementara menelaah laporan dugaan korupsi tersebut karena belum memiliki bukti.

Reporter : LPM BIOma

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *