BIOma – Universitas Negeri Makassar (UNM) Tahun 2023 telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam lingkungan UNM dalam upaya pembangunan zona integritas sebagai model penegakan integritas pelayanan yang berkualitas.
Surat edaran tentang larangan pungli ditujukan kepada Wakil Rektor, Dekan dan Direktur PPs, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Ketua Jurusan dan Ketua Prodi, Para Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Para Mahasiswa dalam lingkungan UNM. Penerbitan surat tersebut sebagai lanjutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dan sebagai tindak lanjut hasil dialog pimpinan UNM tanggal 6 November 2023.
Adapun isi dari surat edaran, yaitu melarang mahasiswa melakukan gratifikasi dalam bentuk apapun (seperti uang, dan/atau bentuk lainnya kepada Pimpinan Fakultas, Pimpinan PPs, Jurusan/Prodi, Tenaga Pendidik, dan Tenaga Kependidikan terkait pelaksanaan kegiatan akademik, seperti pembimbingan, ujian proposal, ujian skripsi, tesis, dan disertasi. Kedua adalah Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dalam melakukan pelayanan kepada mahasiswa dan pihak lainnya tidak dibenarkan melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku di UNM.
Adapun poin yang ketiga adalah pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan/atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan UNM. Keempat adalah pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa akan dikenakan sanksi akademik. Serta Kepada Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan mahasiswa atau siapa saja yang merasa dibebani dengan adanya pungli di saat berurusan di semua unit layanan dalam lingkungan UNM untuk melaporkan ke Rektor UNM atau melalui SPI UNM.
Reporter: Zhalfariani Narsan