FMIPA UNM (Doc. LPM BIOma)

BIOma – Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Makassar (LK FMIPA UNM) menyampaikan pernyataan sikap terkait penolakan untuk bergabung secara kelembagaan dengan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar (LK UNM), Rabu (06/12).

Dikutip dari akun Instagram resmi Maperwa FMIPA UNM, disebutkan bahwa LK sebagai wujud pengejewantahan dari berbagai macam persoalan harus mampu tanggap dalam setiap kondisi apapun dengan upaya yang diberikan dapat menjadi pedoman dalam mengawal lembaga kearah yang lebih dinamis, demokratis dan progresif. Namun, disisi lain LK UNM dinilai banyak kejanggalan didalam kelembagaannya.

Beberapa kejanggalan yang menjadi dasar pernyataan tersebut, antara lain (1) LK UNM dianggap tidak responsif terhadap aspirasi Maperwa FMIPA UNM, yang seharusnya menjadi fokus utama sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) LK UNM, (2) Kurangnya keterlibatan LK UNM dalam menindaklanjuti aspirasi mahasiswa, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM sesuai dengan ART, (3) Tidak adanya tindak lanjut terhadap aspirasi mahasiswa, bertentangan dengan arah kebijakan LK UNM yang menekankan peningkatan kemandirian dan fungsi pengawasan, (4) Kurangnya partisipasi LK UNM dalam pemecahan masalah mahasiswa, tidak sesuai dengan arah kebijakan yang menekankan pengawasan terkait kepentingan sosial.

Magfira selaku Ketua Umum Maperwa FMIPA UNM Periode 2023-2024 menyatakan bahwa dengan melalui beberapa pertimbangan LK FMIPA UNM dengan tegas tidak bergabung secara kelembagaan dengan struktural di LK UNM karena arah gerak lembaga yang berbeda.

Arah gerak lembaga yang berbeda dan ini telah melalui beberapa pertimbangan dari kepengurusan dengan menampung aspirasi dan juga pandangan dari warga FMIPA UNM, dengan memperhatikan 4 poin yang kami telah dirumuskan dalam surat pernyataan yang tersebar,” ungkapnya.

Reporter : Fauziah Eka Rahaeni Putri

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *