BIOma – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) akan membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan (BU) pada April-Mei 2024 mendatang. Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan untuk jenjang S1, S2, dan S3.
Jumlah penerima beasiswa untuk tahun ini direncanakan mencapai antara 1.000 hingga 2.000 mahasiswa dari jenjang S1 hingga S3. Untuk pendaftar dapat diikuti oleh mahasiswa baru dan mahasiswa on-going yang merupakan mahasiswa aktif yang sudah memulai perkuliahan maksimal sedang berada di semester 3 baik jenjang S1, S2, atau S3 atau memiliki bukti KHS terakhir semester 2.
Septian Prima Diassari, Ketua Tim Kerja Beasiswa Pendidikan Tinggi di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud-Ristek, menyatakan bahwa peserta harus melewati dua tahap dalam proses ini.
“Peserta harus melalui dua tahap seleksi yakni seleksi administrasi dan wawancara,” ucap Septian seperti dilansir dari laman informasi Indonesia.go.id.
Dilansir dari laman Kompas, menurut Panduan Pendaftaran Beasiswa Unggulan, program ini menawarkan tiga jenis beasiswa yang berbeda, yakni (1) Beasiswa Masyarakat Berprestasi, yang ditujukan untuk masyarakat dengan potensi intelektual, emosional, dan spiritual yang memadai untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1, S2, dan S3, (2) Beasiswa Pegawai Kementerian, yang diberikan kepada pegawai Kemendikbud-Ristek untuk melanjutkan studi pada jenjang S2 dan S3, dan (3) Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, yang merupakan beasiswa khusus bagi mereka yang memiliki disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang S2 dan S3.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan Beasiswa Unggulan tahun 2024, antara lain (1) Memiliki sertifikat yang menunjukkan prestasi akademik atau non-akademik tingkat internasional atau nasional, (2) Mendapat rekomendasi dari institusi terkait, (3) Tidak sedang menerima beasiswa serupa dari sumber lain, (4) Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama, (5) Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal B dan pada program studi yang terakreditasi minimal B, atau diterima di perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kemendikbud-Ristek, (6) Selain itu, beasiswa hanya berlaku untuk kelas reguler, (7) Penerima harus mempertahankan IPK minimal 3,00 untuk program S1 dan minimal 3,25 untuk program S2 dan S3, dan (8) Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dengan sertifikat skor minimal ITP/PBT 500, PTE Academic 34, TOEFL IBT 52, atau IELTS 5.0.
Bukan hanya itu, Beasiswa Unggulan ini juga memiliki persyaratan khusus yaitu pendaftar harus memiliki sertifikat Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) yang menjadi persyaratan sejak tahun 2022 oleh Puslapdik. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat UKBI berlaku bagi calon mahasiswa yang ingin melanjutkan studi baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman berikut. https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id
Reporter: Andi Dian Astisyah
Ilustrator: Salsabilah