BIOma– Universitas Negeri Makassar (UNM) menerbitkan prosedur pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1154/UN36/TU/2024 tentang Hasil Seleksi dan Prosedur Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBP UNM Tahun 2024 yang berisi jadwal dan beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus.
Adapun jadwal dan prosedur pendaftaran ulang, yakni:
1. Pengisian data Uang Kuliah Tunggal (UKT), calon mahasiswa baru mengunggah data sebagai penentu UKT secara daring pada Rabu hingga Kamis melalui laman https://simukt.unm.ac.id/.
2. Pengisian biodata diri calon mahasiswa secara daring pada Rabu hingga Kamis melalui laman https://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/.
3. Pengumuman UKT bagi masing-masing calon mahasiswa baru akan di umumkan secara daring pada Sabtu melalui laman https://simukt.unm.ac.id/.
4. Pendaftaran sanggah UKT calon mahasiswa yang tidak setuju dengan UKT yang telah ditetapkan diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan, dengan memperlihatkan bukti-bukti pendukung secara online, pada Kamis melalui laman https://simukt.unm.ac.id/sanggah.
5. Wawancara sanggah UKT calon mahasiswa bersama orang tua/wali (tidak boleh diwakilkan) yang harus memperlihatkan bukti-bukti pendukung pada Kamis menggunakan Video conference.
6. Pembayaran UKT dilaksanakan pada Senin hingga Jumat menggunakan nomor peserta SNBP 2024 sebagai kode pembayaran.
7. Pengumuman UKT hasil sanggah diumumkan pada Senin di laman https://simukt.unm.ac.id/.
8. Registrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM) secara daring pada Senin hingga Sabtu melalui laman https://registrasi.unm.ac.id/mabaunm/.
Selanjutnya yaitu sanksi bagi calon mahasiswa yang melanggar ketentuan, yaitu (1) Calon mahasiswa baru yang memberikan data tidak benar pada isian UKT online akan digugurkan kelulusannya, (2) Calon mahasiswa yang tidak mengikuti jadwal yang telah ditetapkan di atas dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa baru UNM, (3) Calon mahasiswa yang dinyatakan diterima di UNM kemudian tidak lulus satuan pendidikan SMA/SMK/MA atau sederajat maka kelulusannya dibatalkan, dan (4) Calon mahasiswa yang telah diterima di UNM kemudian mengundurkan diri atau kelulusannya dibatalkan, maka semua biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur pendaftaran ulang mahasiswa baru lulus SNBP 2024 bisa dilihat melalui laman https://unm.ac.id/info-pmb/.
Reporter: Mutia Aristya