Pamflet IISMA Jalur Co-Funding 2024 (Doc. Int)

BIOma – Pendaftaran Beasiswa Indonesian International Student Mobility Award (IISMA) 2024 untuk jalur co-funding telah dibuka sejak tanggal 2 April dan akan berakhir pada 22 April 2024.

Selain skema reguler dan afimarsi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbud-Ristek menyediakan skema ketiga ini untuk mewadahi antuasiasme para mahasiswa Indonesia yang memiliki keinginan untuk belajar di luar negeri.

Mahasiswa yang mendaftar jalur IISMA 2024 co-funding ini perlu menyiapkan dana selama menjalani pendidikan di luar negeri. Pasalnya pembiayaan IISMA 2024 jalur co-funding yang digunakan adalah skema pendanaan parsial. Oleh karena itu, Kemendikbud-Ristek hanya mendanai sebagian saja.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), pada IISMA 2024 jalur co-funding, sebagian pendanaan program akan ditanggung oleh pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Sedangkan sebagian komponen pendanaan akan ditanggung secara mandiri oleh mahasiswa. Yang mana cakupan beasiswa yang diberikan meliputi biaya pendaftaran, biaya pendidikan atau tuition fee, serta biaya penerbangan.

Adapun syarat kelayakan para peserta IISMA jalur co- funding, yaitu (1) Mahasiswa aktif program sarjana atau vokasi, yang saat ini terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan ketentuan, (2) Berusia maksimal 24 tahun pada tanggal 1 Juli 2024, (3) Memiliki IPK minimal 3.0 (dari skala 4.0) yang dibuktikan dengan transkrip nilai terakhir, (4) Direkomendasikan oleh Ketua Program Studi/Ketua Jurusan perguruan tinggi asal (PTDN atau PTPPV), (5) Tidak pernah mengambil cuti kuliah selama studi, (6) Tidak mengikuti program unggulan Kampus Merdeka lainnya selama mengikuti Program IISMA, (7) Tidak mengambil mata kuliah di perguruan tinggi asal selama mengikuti program IISMA, (8) Tidak pernah mengikuti lebih dari 1 Program Unggulan Kampus Merdeka sebelum mengikuti Program IISMA, (9) Menyerahkan sertifikat kecakapan bahasa Inggris yang masih berlaku dengan syarat nilai minimum, (10) Tidak pernah melanggar peraturan, norma, dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia, (11) Mematuhi peraturan dan tata tertib selama mengikuti program IISMA.

Peserta harus mematuhi apabila persyaratan kemampuan Bahasa Inggris dari universitas penyelenggara melebihi persyaratan pada poin 10 atau hanya menerima jenis tes kemampuan Bahasa Inggris tertentu. Kemendikbud juga menghimbau agar mahasiswa mininjau dan menyesuaikan nilai minimum kemampuan Bahasa Inggris yang ditentukan oleh universitas pilihan.

Informasi lebih lengkap mengenai syarat dan ketentuan dapat disimak pada laman resmi: https://iisma.kemendikbud.go.id/.

Reporter: Resti Handayani

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *