BIOma – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) meluncurkan pendidikan berjenjang pendidikan inklusif dalam rangka meningkatkan kompetensi guru dalam memenuhi hak setiap murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang inklusif dan setara.
Pendidikan berjenjang ini diluncurkan dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar yang dapat dipelajari secara mandiri oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SKB dan PKBM di seluruh Indonesia melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
Dilansir dari kemendikbud.go.id, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, mengatakan bahwa program pendidikan dan pelatihan (diklat) berjenjang bagi guru terkait pendidikan inklusif ini, merupakan salah satu upaya Kemendikbud-Ristek mendorong sekolah agar dapat menjadi “safe house”, atau ekosistem yang mampu melindungi, merawat, dan menjaga keragaman di lingkungan pendidikan.
“Dalam pendidikan kita harus betul-betul mengenal anak kita seperti apa, sehingga tumbuh kembangnya harus kita sesuaikan dengan kodrat dan fitrah penciptaan dari sang maha kuasa,” ujarnya.
Melalui laman tersebut, Iwan juga menyebutkan bahwa pendidikan inklusif memerlukan kerja kolaborasi antar semua pihak dalam ekosistem pendidikan, termasuk Pemerintah Daerah yang harus membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023.
Reporter: Khusnul Khatimah & Nurlinda