BIOma – Tanggal 26 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) sebagai wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap bahaya narkotika.
Peringatan ini merupakan peringatan global yang berfokus pada aksi menentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Selain berdampak buruk untuk kesehatan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap, narkotika juga berdampak buruk pada perkembangan sosial dan ekonomi serta keamanan dan kedamaian dunia.
Sejarah Hari Anti Narkoba Internasional diperingati pertama kali pada tahun 1988 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Tanggal istimewa ini dipilih dengan pertimbangan bertepatan dengan terungkapnya kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni. Melalui Resolusi 42/112 tanggal 7 Desember 1987, Majelis Umum memutuskan untuk memperingati 26 Juni sebagai Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap atau Hari Anti Narkotika Internasional sebagai ungkapan untuk memperkuat tindakan dan kerja sama demi mencapai tujuan masyarakat internasional yang bebas narkoba.
Hari Anti Narkotika Internasional atau Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan Narkoba dan Peredaran Gelap diperingati setiap tahunnya untuk memperkuat aksi dan kerja sama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Tujuannya untuk memerangi stigma dan diskriminasi terhadap pengguna narkoba dengan mempromosikan bahasa dan sikap yang penuh hormat dan tidak menghakimi.
Reporter: Salsabilah
Ilustrator: Khusnul Khatimah