Eߣ Peluang Emas Menuju Doktor, Simak Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Beasiswa PMDSU Batch VIII 2024 – LPM BIOma HMJ Biologi FMIPA UNM
Laman pendaftaran beasiswa PMDSU (Doc. Int)

BIOma – Pemerintah Indonesia kembali menawarkan kesempatan berharga bagi para sarjana unggul untuk meraih gelar Doktor melalui Beasiswa Program Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) Batch VIII tahun 2024. Program ini dirancang untuk memungkinkan para pelajar menyelesaikan studi Magister dan Doktor dalam waktu 4 tahun dengan dukungan penuh dari pemerintah. Pendaftaran untuk program ini sendiri akan dibuka hingga 19 Juli 2024.

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar, yaitu (1) Sarjana unggul yang lulus tepat waktu tahun 2023 dan 2024, (2) Telah memiliki gelar S1, (3) Memulai perkuliahan pada semester gasal 2024/2025 dan bukan mahasiswa on going pascasarjana, (4) Memiliki IPK sesuai kriteria berikut a) Jika Akreditasi Perguruan Tinggi (PT) Asal Pelamar A dan Akreditasi Program Studi (Prodi) Asal A, IPK minimal 3.25; b) Akreditasi PT Asal Pelamar B dan Akreditasi Prodi Asal A, IPK minimal 3.50; c) Akreditasi PT Asal Pelamar A dan Akreditasi Prodi Asal B, IPK minimal 3.50; d) Akreditasi PT Asal Pelamar B dan Akreditasi Prodi Asal B, IPK minimal 3.75; e) Jika Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar di bawah B, IPK minimal 3.80, (5) Usia maksimal 24 tahun untuk lulusan non profesi dan 27 tahun untuk lulusan profesi per 31 Desember 2024, (6) Mendapatkan surat rekomendasi dari dosen pembimbing S1, (7) Tidak sedang menerima beasiswa lain, (8) Warga Negara Indonesia, (9) Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba), dan (10) Bersedia mengikuti program pascasarjana selama empat tahun dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

Adapun pembiayaan beasiswa PMDSU ini, meliputi (1) Biaya hidup, biaya buku dan biaya penelitian: sesuai standar yang ditetapkan Direktorat Sumber Daya, (2) Biaya Pendidikan: SPP/UKT sesuai ketetapan perguruan inggi penyelenggara PMDSU, (3) Riset di kelompok peneliti/promotor: Hibah penelitian PMSDU yang ditetapkan direktorat riset dan pengadian kepada masyarakat (DRTPM), maksimal Rp 50 juta per mahasiswa per tahun selama tiga tahun mulai tahun kedua, (4) Outsourcing fasilitas riset di luar negeri (untuk mahasiswa): biaya program peningkatan kualitas publikasi internasional (PKPI) PMDSU sesuai ketentuan yang berlaku. PKPI PMDSU bersifat kompetitif untuk mahasiswa PMDSU, dan (5) Perluasan jejaring riset internasional (untuk promotor/kopromotor): biaya peningkatan Kerjasama promotor (PKP) PMDSU sesuai ketentuan yang berlaku, PKP PMDSU bersifat kompetitif untuk promotor/kopromotor PMDSU.

Untuk informasi lebih lanjut dan proses pendaftaran, kunjungi situs web resmi PMDSU di https://www.pmdsu.id/

Reporter : Andi Muh.Kholil Gibran Rusli

Loading

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *